RDP soal CSR PT DS-LNG yang Diadukan FPKKB, DPRD Banggai Tegaskan Dua Kesimpulan Sekaligus Rekomendasi

banggainews.com- Untuk melaksanakan salah satu fungsi pengawasan, Komisi I dan III DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Gabungan Komisi pada Senin (08/09/2025), dengan agenda membahas persoalan transparansi atau keterbukaan program CSR PT Donggi Senoro Liquefied Natural Gas (DS-LNG) yang diadukan oleh Front Pemuda Kecamatan Kintom Bersatu (FPKKB).
Saat rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi dan dihadiri 10 lebih anggota legislatif (Aleg) Banggai. Turut hadir pula Perwakilan Manajemen PT DS-LNG, Instansi Teknis Pemkab Banggai, Pemka, Pemkel/Pemdes se Kecamatan Kintom, FPKKB, dan pihak terkait lainnya.
Juru Bicara FPKKB, Dedi Noho kepada awak media ini menyatakan, bahwa mereka hanya berfokus pada pembentukan Forum CSR.

“Kita cuma fokus pembuatan Forum CSR… torang so tolak kalau perusahaan lagi yang kelola dana CSR… Alhamdulillah sudah sepakat…,” tandasnya singkat.
Sementara itu, setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak yang diundang hadir. Adapun yang menjadi kesimpulan untuk menjadi rekomendasi DPRD Banggai.
Menurut Pimpinan Rapat, I Putu Gumi. Yaitu pertama, untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Alokasi Penerimaan Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dan kedua, Pemkab Banggai bersama DPRD akan membentuk Forum CSR di tingkat Kabupaten untuk selanjutnya memfasilitasi pembentukan Forum CSR tingkat Kecamatan Kintom.
“Jadi itu saja dua,” tutup Aleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga dilahirkan dari Dapil IV Banggai itu melalui sambungan telepon WhatsApp pukul 18.38 WITA.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News