BANGGAIDAERAHNEWS

RDP soal Pilkades Kayoa, Aliansi Mahasiswa Sebut DPMD Banggai yang Kabur

BANGGAINEWS.COM- Setelah ditunda sehari, akhirnya Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti surat pengaduan soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di dua desa di Kabupaten Banggai.

Masing-masing Pilkades Nanga-nangaon, Kecamatan Bunta, berdasarkan surat tertanggal 6 Oktober 2021 dan soal Pilkades Kayoa, Kecamatan Batui tertanggal 8 Oktober 2021. Hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad saat membuka rapat tersebut, Selasa (12/10/2021).

Dalam rapat tersebut, perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Perwakilan Masyarakat mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi yang membekukan panitia Pilkades. Pasalnya, diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mensyaratkan harus dilaksanakan secara Jujur dan Adil (Jurdil).

“Kalau memang dilaksanakan secara Jurdil maka tidak akan ada persoalan pada Pilkades di 65 desa se Kabupaten Banggai. Akan tetapi, berdasarkan bukti yang berhasil kami peroleh. Panitia tidak bisa independen, dan tidak bisa mengambil keputusan meski bukti-bukti yang disodorkan sudah cukup banyak. Padahal, mestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam pembobotan bakal calon Kades,” ungkap salah satu Jubir Aliansi Mahasiswa dalam RDP tersebut.

Selain itu, Jubir Aliansi Mahasiswa yang lain juga menambahkan, Kadis PMD jangan mengintervensi panitia yang membuat panitia tidak bisa mengambil keputusan. Sebab, panitia Pilkades saat dikonfirmasi alasannya hanya itu-itu saja. Akan dikonsultasikan dulu dengan DPMD.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Mantan Kades Kayoa 2 Periode Lukman mengaku, bahkan sudah bersedia membuat Surat Pernyataan. Bahwa tidak pernah menandatangani tiga Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Kelompok Tani pada bulan 6 (Juni) beberapa tahun lalu. Akan tetapi, anehnya ada SK yang terbit pada bulan 7 (Juli) tahun dimaksud. Padahal, belum menjabat. Sehingga, diduga terjadi pemalsuan SK,” ungkapnya.

Adapun tiga SK dimaksud yang diduga dipalsukan, yaitu tentang Pembentukan Kelompok Tani, Pembentukan LKMD, dan SK tentang Pembentukan Kelompok Ternak.

Hasil mediasi Pemerintah Kecamatan (Pemcam), menurut Camat Harianto Galib, bahwa mantan Kades Lukman saat dikonfirmasikan menyatakan bahwa benar dirinya lah yang menandatangani Surat Pernyataan tidak pernah menandatangani ketiga SK dimaksud.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Amin Jumail berpendapat, bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan yang diadukan bakal calon Kades Kayoa yang tidak lolos pembobotan. Masing.masing Fachrudin dan Yohanis. Kemudian tim juga sudah turun memfasilitasi di tiga desa. Masing-masing Pilkades Nanga-nangaon Kecamatan Bunta pada Rabu 29 September 2021, Longkoga Barat Kecamatan Bualemo pada Kamis 30 September 2021, dan Pilkades Kayoa Kecamatan Batui pada Jumat 1 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

“Kami (DPMD-red) menilai pengaduan dengan bukti Surat Pernyataan mantan Kades Kayoa Lukman A Hairudin kabur. Karena tidak menjelaskan siapa bakal calon Kades yang menerbitkan tiga SK dimaksud. Sehingga, berdasarkan Berita Acara diputuskan diserahkan kepada proses hukum dugaan pemalsuan. Dan tetap melanjutkan tahapan Pilkades,” ujar Kasi di DPMD Trasno.

Kadis Amin juga menambahkan, pelaksanaan Pilkades sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan juga SK Bupati tentang Tahapan Pilkades. Sehingga, sudah berdasarkan aturan.

Menyikapi pernyataan Kasi di DPMD Trasno, Jubir Aliansi Mahasiswa menimpali, bahwa DPMD lah yang sesungguhnya kabur. Dimana melaksanakan Pilkades sesuai hukum. Namun, dengan menabrak hukum.

“Kalau terkait dugaan pemalsuan surat memang ranah hukum pidana. Kalau dugaan pelanggaran hukum administrasi, syarat bakal calon Kades dalam proses pembobotan maka mestinya didorong ke ranah hukum Tata Usaha Negara (TUN). Dan tahapan Pilkades dihentikan sementara sambil menunggu adanya putusan hukum TUN,” tandas Ancu.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Oleh sebab itu, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Masnawati yang memimpin RDP menyatakan mestinya DPMD dalam menyikapi pengaduan permasalahan terkait Pilkades, termasuk yang telah di RDP kan sebelumnya yakni Pilkades Longkoga Barat. Harus menyampaikan dulu secara langsung dan lengkap ke pimpinan, Bupati Banggai. Sehingga, Bupati tidak sampai keliru dalam memberikan keputusan. Jangan hanya melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkades dengan menyatakan, berdasarkan Perbup.

“Kesimpulan kami selaku Lembaga DPRD Banggai meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui DPMD untuk melakukan penelitian, dan peninjauan kembali SK Panitia Pilkades Kayoa agar sesuai mekanisme,” tutup aleg perempuan teloran Dapil II (Bunta, Nuhon, Simpang Raya, Lobi, Pagimana, Bualemo) itu.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala DPMD dan jajaran, Camat Batui, Panitia Pilkades Kayoa, Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kayoa.

(SOF)