BORGOLNEWS

Resmob Polres Banggai Bekuk Pencuri Receiver CCTV dan Wifi di Luwuk Selatan

BANGGAINEWS.COM- Biasanya pelaku terekam kamera CCTV, pelaku ini justru mencuri receiver CCTV dan alat Wifi Indihome.

Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, korban Fandy Tanoeimanda (54) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, baru sadar receiver CCTV dan Wifi Indihome miliknya telah raib. Ia lalu melapor ke SPKT Polres Banggai.

Dari penyelidikan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, ciri-ciri pelaku teridentifikasi. Diamankanlah HB (40) warga Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Ia pun tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:   Cegah Penyalahgunaan Senpi, Personil Polres Banggai Ikuti Tes Psikologi

Pelaku melakoni aksinya, Selasa (30/1) sekitar jam 03.00 Wita/dini hari. Sebelum aksi, ia memasuki pekarangan gudang dengan melompati pagar. Keadaan Sepi, dan sendirian berhasil mengambil barang-barang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.

BACA JUGA:   370 an Warga Binaan Ikuti Sosialisasi tentang DPTb yang Digelar KPU Banggai

“Setelah terima laporan, tim resmob lidik, kami amankan HB alias Dayat pada Rabu (31/1) pukul 13.40 Wita dirumahnya, ” ujar AKP Tio.

Ditambahkan Kasat bahwa total kerugian sekitar Rp 3 Juta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dan akan menjualnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:   5 Februari PLTMG Nonong Batui Banggai Diresmikan, Rencana Dihadiri 4 Menteri

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News