Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Satu Tersangka Pencurian Kelapa Sawit di HGU PT Scem
BANGGAINEWS.COM- Penyidik Satreskrim Polres Banggai telah menetapkan seorang Tersangka DS yang telah terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Scem di Balo Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang kepada banggainews.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/5/2022).
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti yg sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP diantaranya keterangan saksi, keterangan saksi ahli petunjuk, surat & keterangan tersangka untuk menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara pencurian Kelapa Sawit tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Banggai, DS bukan merupakan Petani/Plasma Kelapa Sawit melainkan TENGKULAK yang memanfaatkan petani dan warga setempat untuk melakukan pencurian sawit supaya DS bisa terlepas dari jerat hukum kepadanya. DS telah terbukti tertangkap tangan 2 kali menggerakkan petani/warga setempat dengan imbalan sebesar Rp2.000,- perjanjang untuk melakukan pencurian kelapa sawit.
Pencurian yang dilakukan DS pertama kali dilakukan pada November 2021, DS menyuruh lakukan hal tersebut melalui 2 orang anak dan ke-2 pada Maret 2022 DS kembali mengulangi perbuatannya dengan menggerakkan seorang anak dan S.
Para petani/warga tersebut, masih kata Kasat Reskrim Iptu Adi, statusnya merupakan saksi pada perkara dengan Tersangka DS.
Jadi perlu diketahui oleh semua pihak bahwasanya Penyidik hanya menetapkan tersangka DS yang notabene seorang TENGKULAK yang tidak memiliki alas hak/bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo Desa Honbola Kec. Batui Kab. Banggai.
“DS mengaku-ngaku memiliki lokasi dengan bukti SKPT yang diterbitkan oleh Kades Honbola dengan inisial YN yang menjabat dari tahun 2009-2014, yangmana YN juga sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulteng. Kewenangan Kades sendiri untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) sudah dicabut dari Tahun 2009,” tutupnya.
(RED/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News