NEWS

Satu Lagi, Akhirnya Mantan Kades Lobu LU Dijebloskan ke Rutan Mapolres Banggai

BANGGAINEWS.COM- Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu, Kabupaten Banggai, Sulteng berinisial LU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung digiring menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polisi Resor (Mapolres) Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Rabu (7/12/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Firman Wahyudi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ichwal Sainul saat menggelar Konferensi Pers, Rabu sore ini.

Dalam SIARAN PERS Nomor: PR17 /P.2.11/Kph.3/12/2022 disampaikan, bahwa Tersangka LU selaku Kepala Desa Lobu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2396/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai mempunyai tupoksi.

Antara lain, Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pada tahun 2019 ditetapkan APBDes Lobu sebesar Rp.1.227.322.900 (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).

BACA JUGA:   Pagi Ini, Kick Off Cabor Sepak Bola Pembuka Porprov Sulteng Pertemukan Banggai Vs Bangkep

Dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDes Lobu sekitar sebesar Rp.1.171.163.800 (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).

Dari penggunaan APBDes tahun 2019 dan 2020 terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka LU, yakni dugaan beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan.

Dan ada juga pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) diantaranya : Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, dan Pekerjaan Pembuatan MCK.

Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2022, yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp.300.620.693,82 (tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah delapan puluh dua sen).

BACA JUGA:   Peringatan Hari Aids Sedunia di Banggai, Jadikan Momentum Edukasi Dalam Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat

Perbuatan LU melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka ditahan mulai hari ini di Rutan Mapolres Banggai selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Sambil disusun surat dakwaan dan administrasi lainnya sebelum dilimpahkan ke Tipikor Palu,” ujar kedua Kasi di Kejari Banggai dihadapan para awak media.

Penyerahan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Banggai ke kami di Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), ungkap mereka, sekitar bulan Agustus-September.

BACA JUGA:   TNI-Polri Amankan Pengambilan Api Obor Porprov ke IX di Kantor CPP Pertamina Tolbar Banggai

Dan kami telah pula meminta keterangan tambahan dari pihak pihak terkait seperti DPMD.

“Silpa tidak sesuai dengan yang dikembalikan. Dan juga intinya masih ada kerja kerja yang tidak dilaksanakan,” tandas kedua Jaksa tersebut.

Dan terakhir, Kastel Kejari Banggai Firman yang ditanya apakah pihak pihak dan instansi terkait seperti DPMD dan Inspektorat Daerah dalam proses persidangan nantinya dijadikan saksi?

“Iya tetap dijadikan saksi. Permintaan keterangan tambahan sebelumnya yaitu untuk melengkapi BAP,” tutupnya.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News