BANGGAINEWSPILKADAPOLITIK

Sekretaris APDESI Banggai: Mengajukan Kembali Gugatan Hasil PSU Bukan untuk Kepentingan Masyarakat

BANGGAINEWS.COM- Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, Arman Sinukun, mengecam keras sikap calon Bupati Sulianti Murad yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Arman, kepada pewarta, Sabtu (12/4/2025), ia menyebutkan telah beredar informasi jika Paslon yang mengantongi nomor urut 3 itu telah mengajukan gugatan yang kedua kalinya ke MK. Dengan begitu, maka bisa dibuktikan ketidak dewasaan Sulianti Murad dalam memahami demokrasi, dimana rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan sikap politiknya.

Sehingga, adanya tindakan mengajukan kembali gugatan hasil PSU kata Arman, maka yang muncul dalam diri Sulianti Murad sebagai calon Bupati berpasangan dengan Wakilnya Samsul Bahri Mang, adalah sifat egois atau ambisi kekuasaan dan bukan lagi untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:   Oknum yang Diduga Memberikan Uang Tiga Kades Jelang PSU Pilkada Banggai Dilapor ke Bawaslu Banggai

“Kan sudah ada gugatan hasil Pilkada 27 November, dan MK mengabulkan dengan PSU 5 April, nah kalau hasil PSU digugat lagi, itu sudah ambisi kekuasaan namanya,” ujar mantan Kades Tombos Kecamatan Balantak Selatan itu.

Sebagai salah satu figur politik dari kalangan perempuan, Arman sangat menyanjung keberadaan Sulianti Murad dalam dua kali keterlibatannya di Pilkada Banggai. Namun, bukan dengan cara mengabaikan hak konstitusional yang sah secara hukum yakni dipemungutan suara 27 November dan PSU 5 April.

“Nah, kalau dua hasil itu digugat lagi, itu sama saja Sulianti Murad tidak menghargai hak konstitusi atau suara masyarakat yang sudah capek-capek memilih dia dua kali,” tandasnya.

BACA JUGA:   Ehmm! Petisi Tolak Hasil PSU di Banggai Dibarengi Politik Uang Diduga Tengah Digalang

Selain dianggap telah mengabaikan hak konstitusional, ada hal yang paling krusial dan tidak bisa dibiarkan begitu saja yakni pelibatan sejumlah kepala desa di Kecamatan Toili dan Simpang Raya yang saat ini terancam diberhentikan dari jabatannya.

“Sebagai mantan kepala desa, saya sangat prihatin dengan nasib mereka yang masih aktif dan harus diberhentikan. Kasian kalau sampai mereka betul terjadi, bagaimana nasib keluarganya, anak-anaknya, apalagi kalau masa jabatannya masih lama, kan rugi sekali,” ketua Arman.

Sehingganya itu, Arman kembali mempertegas, bahwa jangan hanya karena ambisi kekuasaan untuk menjadi Bupati kemudian harus mengorbankan begitu banyak kepentingan masyarakat saat ini.

BACA JUGA:   Tiga Kades yang Terlibat Politik Praktis Langgar Netralitas di PSU Pilkada Banggai Akan Diberhentikan

“Saya atas nama APDESI jujur sangat mengecam adanya gugatan kembali di MK. ibu Sulianti harus legowo dan menerima hasil PSU. Jangan hanya karena ambisi kemudian jadi perusak demokrasi di Kabupaten Banggai,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News