BANGGAIDAERAHNEWS

Seorang Pria Diduga WNA Asal Filipina Tinggal di Bualemo Banggai Diperiksa

Terduga WNA asal Filipina saat dilakukan proses pemeriksaan, Jumat (16/06/2023). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Sat Reskrim Polres Banggai memeriksa terhadap seseorang yang diduga warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial Mr MG, Rabu (16/06/2023).

“Kita melakukan klarifikasi dan koordinasi baik pada perangkat desa, Dukcapil, masyarakat, istrinya, kemudian dari pihak imigrasi,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap orang diduga WNA asal Filipina itu karena laporan dari masyarakat. Dimana Mr. MG telah menikah dengan warga setempat dan telah memiliki KTP.

BACA JUGA:   Pembukaan Bualemo Expo 2023, Majukan Produk Lokal Dalam UMKM Sehingga Bernilai Ekonomi

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Mr. MG lahir di Sangihe, umur 6 bulan pindah ke Filipina. Saat umur 17 tahun dia merantau ke Indonesia jadi anak buah kapal penangkap ikan.

“Kira-kira sudah 26 tahun tinggal di Indonesia,” sebutnya.

Lanjutnya, selama masuk di Indonesia Mr. MG tidak pernah melaporkan diri ke pihak Imigrasi. Kemudian tahun 2019 masuk dan menetap di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, Banggai.

“Ia juga telah menikah siri dengan warga setempat baru tiga bulan ini dan tinggal bersama di Desa Samaku, Bualemo. Dan selama itu pengurusan domisili dan KTPnya telah terbit dan terdaftar online dengan bantuan pemerintah Desa Toiba,” jelasnya.

BACA JUGA:   Nelayan Asal Toili Cari Ikan di Laut Toili Barat Meninggal Diduga Kelelahan

Kasat juga menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi bahwa Mr. MG yang diduga WNA masuk WNI dikarenakan lahir di Sangihe Sulawesi Utara pada 14 September 1978 dengan ibu kandung asli warga Indonesia.

“Selama 26 tahun di Indonesia Mr. MG tidak/belum pernah melakukan tindak pidana,” katanya.

BACA JUGA:   Paket Kegiatan Tender Gagal & Harus Diulang Tersebar di Beberapa OPD Banggai, Berikut Beberapa Hal Penyebabnya!

“Rencana tindak lanjut, masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait dan melakukan gelar perkara,” tukasnya.

(SOF/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News