BANGGAIDAERAHNEWS

Pendataan Kembali Tenaga Non ASN Dinilai Ribet, Dampaknya Honorer Banyak Terancam TMS dan Stres

Salah satu tenaga honorer tergeletak pingsan akibat stres saat mengkonfirmasi hasil pendataan langsung ke kantor BKPSDM Banggai, Selasa (13/9/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Proses pendataan kembali pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Honorer Kategori II (THK 2) yang bekerja khususnya di instansi pemerintah daerah Kabupaten Banggai dinilai banyak honorer sangat ribet.

Padahal, khusus THK 2 sudah pernah melalui proses pendataan terdahulu. Dan datanya sudah ada dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, banyak tenaga honorer yang terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan juga mengalami stres atau reaksi baik secara fisik maupun emosional atau mental maupun psikis dengan perubahan proses tersebut yang mengharuskan seorang tenaga honorer menyesuaikan diri terasa berat.

Beberapa tenaga honorer asal Kecamatan Bualemo misalnya, banyak yang dikarenakan data bukti kwitansi pembayaran honorarium mereka tahun anggaran 2021 kemarin yang bersumber dari BOS Reguler hanya mencukupi 9 bulan.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Sementara sisanya yang 3 bulan untuk mencukupi 12 bulan atau 1 tahun menggunakan dana yang bersumber dari dana BOS Perbantuan.

Meski bukti kwitansi pembayaran honorarium ada. Bahkan pada masa sanggah saat ini telah diposting pula oleh operator ke sistem SMART ASN laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, menggunakan akun masing masing tenaga honorer.

Namun, ternyata tidak diterima. Bahkan masing masing telah menerima pemberitahuan pesan bahwa TMS.

Salah satu staf Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Banggai Lewi yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan, pada masa sanggah saat ini untuk proses posting data tenaga honorer yang kurang masih boleh.

Asalkan khusus honorer tenaga pendidikan atau guru, ada data bukti kwitansi pembayaran honorarium tahun anggaran 2021 kemarin. Dan juga ada Kertas Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Dan apabila data bukti kwitansi pembayaran honorarium 3 bulan yang meskipun telah pula diposting. Namun, tidak diterima karena sumber dananya beda.

Solusi yang disampaikannya, yaitu posting data bukti kwitansi pembayaran honorarium 3 bulan tahun anggaran sebelumnya. Yaitu tahun 2020 lalu.

Pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN, masih kata staf BKPSDM itu, bahwa hanya sampai dengan tanggal 22 September 2022 nanti.

Untuk diketahui, jika mengacu pada Surat Menteri PARNB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer atau non-ASN, meliputi:

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN,
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah,
  • Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga,
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021,
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  • Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News