Sidang Kedua MKRI atas Gugatan Paslon Anti-Bali, Bawaslu Ungkap Penetapan Beberapa Tersangka Politik Uang

BANGGAINEWS.COM- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, Pihak Terkait (Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 1), serta Pemberi Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Selasa (29/04/2025) siang tadi.
Yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2024 Nomor 316/PHP.BUP-XXIII/2025.
Sidang ini dipimpin Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra, Anggota Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Persidangan kali ini dengan agenda tersebut. Masing-masing Pihak Termohon dihadiri Anggota KPU Banggai Budysastra Bahrun bersama Anggota KPU RI Idham Holik, dan Tim Kuasa Hukum. Pihak Terkait dihadiri Tim Kuasa Hukum Paslon Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili.
Sementara itu, Bawaslu Banggai dihadiri Ketua Bawaslu Banggai Ridwan dan tiga anggota bersama Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja.
Dikutip dari Banggai Times, April 29, 2025. Dalam persidangan, terungkap bahwa perkara pidana Pemilu yang melibatkan Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang semasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah ada penetapan tersangka oleh Polres Banggai terhadap 6 orang.
Komisioner Bawaslu Banggai Abdul Rahman Sangkota saat menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra terkait laporan Politik Uang yang dilakukan Paslon 03, menjelaskan pihaknya telah menangani laporan money politik
sampai ke Tahap Penyidikan.
“Kalau 03 yang sudah kita tangani, yang sudah sampai ke tahap penyidikan, penetapan tersangka,” ucapnya.
Hakim Saldi kembali menanyakan ada penetapan tersangka sebagaimana diceritakan kuasa Hukum Pihak Terkait.
“Itu dilakukan oleh 03 ? Kalau 01 tidak ada ?”, tanya Hakim Saldi Isra.
“Iya,” ucap pria yang akrab disapa Maman ini, kembali menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya Pihak Terkait mengungkapkan sejumlah bukti dan fakta dipersidangan soal politik uang yang dilakukan Paslon 03.
Tim Kuasa Hukum menampilkan sejumlah bukti penetapan tersangka, diantaranya terhadap 4 orang Kepala Desa, masing-
masing Kepala Desa Mansahang (R), Kepala Desa Sentral Sari (S), dan Kepala Desa Jaya Kencana (HM).
Selanjutnya, ada 1 orang Kuasa Hukum atau Tim Sukses Paslon 03 atas nama HAC, dan 1 orang warga masyarakat biasa.
“Selama ini dalil pemohon selalu hanya menyatakan pihak terkait banyak melanggar. Jadi kami juga mendalilkan pelanggaran pemohon juga,” ucapnya.
“Nah apa bentuk-bentuk pelanggaran pemohon,” pinta Hakim Saldi Isra.
Jadwal Sidang Dismissal
Setelah mendengarkan keterangan Bawaslu Banggai dan mengesahkan alat bukti, Hakim Saldi Isra menjadwalkan
Persidangan Pengucapan Putusan
Dismissal pada Hari Senin Tanggal 05 Mei 2025.
“Jadi perkara ini akan kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk kelanjutan perkara ini. Apakah hasilnya mau dilanjutkan ke pembuktian berikutnya, ataukah diputus tanpa
pembuktian berikutnya,” ucapnya.
Sekadar diketahui, pada sidang kedua tersebut Hakim MKRI Saldi Isra menetapkan termasuk tambahan alat bukti dari masing-masing pihak untuk dilaporkan dalam ke RPH.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News