Sikapi Kekeliruan, Camat Pagimana Segera Ajukan Surat Usulan Pengisi Kades Siuna dari ASN
BANGGAINEWS.COM- Menanggapi pemberitaan dugaan terjadinya kekeliruan penggunaan pasal dalam pengisian kekosongan Kades Siuna, Kecamatan Pagimana, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa.
Sehingga, Camat Pagimana Sumitro Balahanti yang sebelumnya sempat dikonfirmasi saat ditemui di ruang kerja Asisten I Setdakab Banggai, Rabu (30/6/2021). Ia berjanji, akan segera mengusulkan kembali pengganti sebagai perbaikan atas kekeliruan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sekdis PMD) Kabupaten Banggai Hasan Baswan yang dikonfirmasi terkait hal itu, dan apakah sudah ada surat pengusulan kembali pengganti pengisi kekosongan Kades Siuna sesuai ketentuan peraturan dari Camat Pagimana atau seperti apa!? Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Camat Pagimana Sumitro Balahanti yang dikonfirmasi kembali menyatakan, dirinya akan mempelajari kembali pasal yang dijadikan dasar. Dan apabila memang terjadi kekeliruan maka dirinya siap memperbaiki, dengan mengusulkan kembali pengganti pengisi kekosongan Kades dari Aparatur Desa kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat ini saya sedang menyusun konsep surat usulan penggantinya tapi dengan menyertakan pertimbangan aturan sebagai dasar hukumnya. Senin baru segera saya ajukan,” ujar Camat Iton sapaan akrabnya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Jumat (2/7/2021).
(RED)