Sikapi Soal Dugaan Pelanggaran Lingkungan, APH dan Pemda Banggai Siap Bersama Bertindak Tegas

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyatakan ketegasannya menyikapi dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan enam perusahaan tambang nikel di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan bersama Forkopimda, Pihak Lima Perusahaan dan Instansi Terkait di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati pada Jumat (01/08/2025).

Bupati Amirudin menegaskan tidak akan berlarut-larut dalam persoalan ini dan akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan kementerian terkait di tingkat pusat maupun provinsi. Termasuk ke Komisi XII DPR RI.
“Kalau yang kewenangannya di kabupaten, kita akan tegas,” tandas Bupati Amirudin.
Pernyataan tegas Bupati tersebut disambut dukungan penuh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.
Kapolres AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan bahwa institusinya bebas dari intervensi pihak perusahaan, dan akan bersinergi dengan Pemda untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan di lapangan.
“Rekan-rekan harus memahami apa yang disampaikan Pak Bupati dan serius menindaklanjutinya,” ujar Kapolres Banggai dalam pertemuan itu.
Hal senada disampaikan Kajari Banggai Anton Rahmanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemda dan Kepolisian.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum.
“Kami sangat mendukung langkah Pemda dan Polres. Namun, semua harus berdasarkan data yang akurat agar dapat menjadi alat bukti,” tegas Kajari.
Merespons hal itu, perwakilan PT Penta Dharma Karsa (PDK) dan PT Prima Dharma Karsa (PDK) menyampaikan klarifikasi.
Mereka mengklaim aktivitas perusahaan tidak mengganggu kawasan mangrove, serta menyebut telah melakukan ganti rugi terhadap lahan persawahan dan normalisasi sungai.
Namun mereka mengakui, bahwa apa yang dilakukan perusahaan mungkin belum memuaskan seluruh masyarakat.
Perwakilan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) juga menyatakan kesiapan untuk turun bersama pihak pemerintah dan aparat guna meninjau kembali lokasi.
Sementara itu, Direktur PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) Fitriani Amin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin untuk melintasi jalan provinsi per 13 Juli 2025.
Ia mengapresiasi masukan dari Pemda dan menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab.
“Kami berterima kasih atas saran dan masukan dari Bapak-bapak. Kami berkomitmen untuk menjalankan pertambangan secara baik dan benar,” ujarnya.
Hal yang nyaris sama disampaikan perwakilan pihak perusahaan PT Anugerah Bangun Makmur (ABM).
Sementara itu, PT Prima Bangun Persada Nusantara (PBPN). Hingga pertemuan itu selesai dilaksanakan. Tidak ada satupun perwakilan yang berkesempatan hadir. Pasalnya, dilaporkan belum mulai melakukan aktivitas kegiatan di lapangan.
Sebelumnya seperti diketahui, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Banggai beberapa waktu lalu. Perwakilan pihak perusahaan hadir yakni Zulharbi Amatahir yang merupakan seorang praktisi hukum di Kabupaten Banggai.
Lebih lanjut dalam pertemuan Jumat pagi tadi, Bupati Banggai Amirudin juga mengingatkan perusahaan, agar tidak hanya datang ketika terjadi masalah, melainkan aktif berkoordinasi dan mengkomunikasikan program yang akan dijalankan.
Termasuk sosialisasi dokumen UKL-UPL dan AMDAL. Sehingga dapat dipahami dan diketahui pasti apa saja bentuk program yang akan dilaksanakan di tengah masyarakat desa tempat berinvestasi.
“Saya perlu sampaikan, jangan tunggu ada masalah baru datang ke saya. Komunikasikan dari awal,” tegas Bupati.
Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Abdul Ukas Marzuki bahkan menyebut, bahwa pelanggaran hukum telah terjadi secara terbuka. Hal itu dapat dilihat pada foto atau gambar yang pengambilannya baru dua hari kemarin.
Oleh karena itu, ia sepakat dengan penyampaian Kajari Banggai bahwa berpotensi kuat terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tepatnya yaitu Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi atas kelalaian atau kesengajaan yang berdampak pada lingkungan.
Adapun kesimpulannya, apa yang merupakan kewenangan daerah. Maka aktivitas kegiatan bisa kami tutup sementara waktu sampai perbaikan dilakukan.
“Dan kita ultimatum, jika sudah rampung dan sesuai aturan barulah dibuka kembali,” tegas Ukas sapaan akrabnya.
Pemda juga menyoroti dugaan cedera janji atau wanprestasi oleh perusahaan, karena tidak menunaikan kewajiban perbaikan jalan sesuai dokumen AMDAL.
Hingga saat ini, menurut mantan Sekretaris Distamben Banggai Farid Hasbullah Karim, belum ada izin yang diterbitkan untuk melintasi jalan kabupaten.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Banggai Amirudin menyatakan akan menemui kementerian terkait secara langsung, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan.
Serta kementerian terkait lainnya. Termasuk Komisi XII DPR RI guna menindaklanjuti persoalan dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk yang terkait lalu lintas dan penggunaan jalan umum.
Rapat diakhiri dengan kesimpulan, akan dibuat laporan tertulis untuk disampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan Bapak/Ibu yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya, sebagai bentuk tindakan konkret terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News