Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Banggai Bersaudara, Kajari Bagus: Restorative Justice Tidak Untuk Tipidsus
BANGGAINEWS.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai yang bernama lengkap Raden Wisnu Bagus Wicaksono, lakukan silaturahmi dan bertatap muka dengan para awak media di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai Bersaudara (Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut), kompleks Gedung Nasional (Genas), Jalan Samratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Senin sore (28/3/2022).
Dalam silaturahmi itu, orang nomor baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai itu menyampaikan, bahwa sebetulnya pasca dirinya dilantik sudah berniat bersilaturahmi ke Sekretariat para wartawan ini. Hanya saja, satu pekan pasca dilantik dirinya masih disibukkan dengan adanya agenda kunjungan pimpinan dari Palu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng. Sehingga, baru hari ini terlaksana niatannya.
“Semua wartawan merupakan mitra kami. Dan sepanjang itu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, kami turut mendukung. Komitmen saya akan tetap terbuka. Kita bisa saling sharing informasi, kedepannya,” ujar Kajari Bagus dihadapan para wartawan yang hadir.
Lantas saat ditanya, bagaimana melihat kondisi Kabupaten Banggai dalam dua pekan beliau pindah tugas kesini? Jaksa asal Kabupaten Batu, Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu menyatakan, jika melihat kondisi di Sulteng khususnya di Kabupaten Banggai ini. Gambaran umumnya, Kabupaten ini potensinya sungguh luar biasa. Mulai dari kekayaan sumber daya alam (SDA), tempat rekreasinya hingga pembangunannya. Hal ini tidak lepas dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang juga luar biasa besarnya.
“Luwuk merupakan kota kedua terbaik di Sulteng,” ucap Kajari Bagus Wicaksono dalam diskusi dengan para wartawan.
Sementara itu saat disinggung terkait dengan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan membentuk Rumah Restorative Justice (RJ). Di mana maksudnya, lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Apakah berlaku pada semua kasus atau seperti apa?
Kata dia, kalau dari kualifikasi kasus ancamannya di bawah lima tahun. Misalnya kasus laka lantas, dan tersangkanya bukan seorang residivis.
“Kita memang saat ini mengedepankan RJ. Kita harus ada mempertimbangkan kearifan lokalnya dalam menyikapi suatu perkara, khususnya tindak pidana umum (Pidum). Akan tetapi, tidak semua. Apalagi, tindak pidana khusus (Pidsus),” terangnya.
Selain itu, Kajari Bagus menambahkan, bahwa RJ bukan menjadi kewenangan mutlak di Kejari. Kita tetap harus ekspos ke Kejati secara virtual. Termasuk juga hingga ke pusat di Jakarta.
Oleh sebab itu, sekali lagi ia menegaskan komitmennya, akan mendukung keterbukaan informasi publik.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News