Soal SK Pengangkatan Direksi Perumda Banggai, Putusan Komisi III DPRD Berujung Ricuh
BANGGAINEWS.COM- Meski aspirasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai, yang menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi menolak pengangkatan Direktur dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Banggai, sudah difasilitasi Komisi III DPRD dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/9/2021).
Dan pada Kamis (16/9/2021) kemarin kembali digelar RDP lanjutannya. Dimana Komisi III setelah menampung masukan dari berbagai pihak, selanjutnya dibahas pada rapat internal. Akhirnya, membacakan keputusan bahwa kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap SK pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Keputusan itu ternyata tetap berbuntut kericuhan saat RDP tersebut ditutup pimpinan rapat.
Pasalnya, pihak-pihak khususnya Pengurus PMII bersikeras mestinya tetap dibuka ruang komunikasi untuk menyatakan pendapat terlebih dahulu, dan mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan sebelum RDP, Kamis kemarin ditutup.
Salah seorang Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai Aswan Ali juga sempat menyatakan, jika pihaknya tidak hanya akan menggugat Bupati namun juga DPRD.
Sementara itu, dalam surat Komisi III DPRD Kabupaten Banggai yang diperoleh BANGGAINEWS.COM. Dikatakan, pada hari ini (kemarin-red) Kamis tanggal 16 September 2021, setelah Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menerima semua masukan-masukan dari semua pihak yang terdiri dari antara lain Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Banggai, dan seterusnya.

Maka semua masukan telah kami tampung dan telah kami konsultasikan dengan Pimpinan DPRD dan telah menghasilkan Keputusan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai.
Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menyadari bahwa dengan adanya Keputusan ini, belum dapat mengakomodir tuntutan yang diajukan oleh pihak-pihak yang keberatan dengan Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026, akan tetapi Komisi III DPRD Kabupaten Banggai tetap mengeluarkan Keputusan dalam Rapat Dengar Pendapat ini yang akan menjadi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Dengan demikian Keputusan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai hasil Rapat Dengar Pendapat yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 September 2021, sebagai berikut :
Kepada Pihak-pihak yang merasa Keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026 yang memiliki Legal Standing dapat menempuh jalur peradilan/jalur hukum.
Apapun hasil Keputusan dari Peradilan tersebut maka semua pihak dapat menerima dan menjalankannya.
(CR1)