BANGGAIDAERAHNEWS

Surat Aduan Dampak Lingkungan Tambang Nikel di Siuna ke DPRD Banggai Telah Didisposisi ke Komisi II

BANGGAINEWS.COM- Surat aduan warga yang mengeluhkan berbagai persoalan lingkungan yang ditimbulkan, akibat operasi sejumlah perusahaan tambang nikel yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Sepekan pasca surat aduan dimasukkan ke kantor Sekretariat DPRD Banggai. Telah didisposisi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Sarifudin Tjatjo kepada Komisi II yang diketuai Irwanto Kulap. Tepatnya usai memimpin rapat internal di ruang kerjanya pada Senin (14/07/2025) siang kemarin.

“Nokomo. Hubungi je na mian komisi,” kata salah satu sumber dengan bahasa Saluan yang artinya, sudah. Nanti hubungi saja orang komisi.

BACA JUGA:   AJI Palu Geram, Wartawan Lagi-Lagi Dipanggil sebagai Saksi

Dan saat dikonfirmasi awak media ini ke beberapa staf Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Banggai pada Selasa (Hari Ini, red).

Mereka membenarkan bahkan sempat menunjukkan surat aduan yang telah didisposisi Ketua DPRD, Anggota Legislatif (Aleg) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banggai yang biasa disapa Om Arif itu.

Selanjutnya kata para staf, tinggal ditunggu saja kapan tepatnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan oleh Komisi II. Di mana pihak pengadu nantinya tetap akan dihubungi atau diberitahukan.

“Saat ini para anggota dewan sedang tugas luar ke lapangan,” ungkap mereka.

BACA JUGA:   Terkait Surat Aduan Warga Siuna ke DPRD Banggai, Begini Tanggapan WALHI Sulteng

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap yang juga merupakan Aleg Partai Golkar Dapil II Banggai itu, saat berusaha dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal itu melalui pesan maupun telepon WhatsApp pada pukul 081x 89xx 2xxxx.

Hingga berita ini ditayangkan belum sempat merespons. Di duga karena memang tengah sibuk tugas luar.

Aduan ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kehidupan warga Desa Siuna yang terdampak oleh aktivitas tambang nikel.

Warga berharap segera dilaksanakannya RDP dengan mengundang pimpinan manajemen enam perusahaan yang telah melakukan aktivitas tambang di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kepala Instansi atau Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten, serta pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:   Hari Ini Tim Inspektorat Banggai Kunjungi Kantor Perumdam, Pemeriksaan Direksi Berpotensi Menyeluruh

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News