Terkait Kasus Judi Oknum Waket DPRD Bangkep, Begini Penjelasan Kapolres Banggai!
BANGGAINEWS.COM- Menjawab pertanyaan salah satu wartawan atau jurnalis yang sempat menyinggung terkait kasus oknum Wakil Ketua (Waket) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) berinisial EW, yang digerebek personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai.
Dimana seperti pemberitaan beberapa media, bahwa oknum berinisial EW tertangkap saat main judi pada sebuah Home Stay yang beralamat di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 15.00 WITA, Minggu (14/11/2021).
Sebelumnya dikutip dari LuwukTimes.ID. Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang membenarkan penggerebekan tersebut.
“Iya benar. Sekarang dalam pemeriksaan dan ditahan di Polres Banggai,” kata dia, Selasa (16/11/2021) malam.
Selain Waket DPRD Bangkep yang juga politisi PDI Perjuangan ini, polisi juga menahan tiga rekannya. Mereka adalah berinisial LA (66), SR (59), dan MW (69).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sebesar Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, empat telepon genggam, dan tiga sepeda motor.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama saat menyambangi Markas Gabungan Aktivis Mantailobo (GAM) menyatakan, kasus judi oknum anggota DPRD Bangkep. Silahkan berbagai pihak berbicara di luar seperti apa.
“Berbicara di luar seperti apa, terserah. Kita penyidik hanya berdasarkan fakta dan berkesesuaian. Itu teknis kita,” tandasnya.
Salah satu alasan menurut mantan Kapolres Sigi itu, kalau dia tidak main judi. Pasti dia melakukan perlawanan atau memberontak, dan lainnya sejak awal saat digerebek.
“Selain itu, saya dapat laporan awal saat bertepatan dengan acara serah terima jabatan. Awalnya orangnya mengaku pekerjaan petani, wiraswasta. Namun, seiring berjalannya waktu barulah ketahuan ternyata anggota dewan,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga saat silaturahmi di Markas GAM yang didampingi langsung Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang dan Kasubag Humas Iptu Haryadi dan beberapa anggotanya.
Ia menambahkan, nanti kalau sudah pelimpahan berkas tahap II atau P21. Silahkan untuk diambil gambar.
“Saat saya di Polres Sigi, semua kasus kalau sudah pelimpahan berkas tahap II atau P21, saya persilahkan diambil gambar,” tutup Kapolres AKBP Yoga dihadapan para awak media.
(SOF)