DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta
BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ternyata sudah pernah melayangkan Surat Teguran terhadap pihak perusahaan PT. Prima Dharma Karsa yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Tidak hanya itu, surat teguran yang sama juga telah dilayangkan kepada PT. Penta Dharma Karsa yang juga masih satu atap perusahaan dengan PT. Prima Dharma Karsa.
Hal itu terungkap saat rapat pembahasan permasalahan antara warga Desa Siuna yang mengklaim terdampak aktivitas kegiatan penambangan nikel PT. Prima Dharma Karsa di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Senin siang hingga sore (26/9/2022) kemarin.
Perwakilan DLH Banggai Yeni saat diberikan kesempatan pimpinan rapat Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Ferlyn Monggesang untuk menyampaikan hasil pengawasan lingkungan yang mereka lakukan.
Pertama tama ia mengungkapkan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kadis DLH yang pada waktu bersamaan sedang melaksanakan tugas dinas dengan perusahaan lain.
Selanjutnya, Yeni membacakan surat Nomor: 660/351/DLH/P2LHK/2022. Perihal: Surat Teguran, Tanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Prima Dharma Karsa, tertanggal 9 Mei 2022.
Di mana dalam konsideran Surat Teguran yang dibacakan Perwakilan DLH Banggai itu antara lain disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/372/SPT/DLH-P2LHK/2021 tanggal 13 April 2022 yang telah tertuang dalam Berita Acara Pengawasan dan Laporan Hasil Pengawasan.
Ditemukan bahwa PT. Prima Dharma Karsa yang berkedudukan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak taat terhadap ketentuan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Maka direkomendasikan kepada perusahaan untuk :
- Mengurus Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air,
- Memasang titik koordinat penaatan pada lokasi pemantauan,
- Melaporkan hasil swapantau ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
setiap 3 bulan sekali, - Melakukan pengelolaan limbah B3,
- Melakukan pengelolaan Limbah Non B3 (sampah) dengan melakukan pembuangan sampah residu ke TPA Bunga di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.
Hal ini karena TPA Bunga telah menggunakan metode Sanitary Landfill dalam pengolahan sampah, sekaligus sebagai bentuk partisipasi PT. Prima Dharma Karsa dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai.
Bersama surat ini juga kami lampirkan Berita Acara Pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari surat teguran ini. Untuk penjelasan lebih laniut terkait hal tersebut di atas dapat berkonsultasi ke Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Banggai.
Setelah surat teguran ini diterima diharapkan agar pihak Perusahaan segera menindaklanjutinya.
Selain itu, staf perempuan sebagai Perwakilan DLH Banggai tersebut juga sempat menambahkan, mereka akan membuat atau mengkondisikan waktu lagi supaya bisa turun lagi ke Siuna ke pihak perusahaan.
“Kita tidak sempat inspeksi lapangan pada tanggal 23 kemarin. Jadi Dinas Lingkungan Hidup akan mereview kembali Surat Teguran yang telah dilayangkan kepada perusahaan Prima Dharma dan Penta,” tutupnya dihadapan para undangan rapat pembahasan permasalahan antara warga Desa Siuna yang mengklaim terdampak aktivitas kegiatan penambangan nikel PT. Prima Dharma Karsa, Senin kemarin.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News