Aktivitas Tambang Sirtu WR di Toili Barat Banggai Diduga Belum Lengkapi Seluruh Dokumen Perizinan

BANGGAINEWS.COM- Aktivitas usaha pertambangan yang dilakukan perusahaan Wahyu Rizky (WR) di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipertanyakan.
Pasalnya legalitas atau dokumen perizinan operasional perusahaan yang mengambil kekayaan sumber daya alam (SDA), berupa komoditas pasir dan batu (Sirtu) di salah satu daerah penghasil beras di Kabupaten Banggai tersebut.
Diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan, dan prosedur perizinan yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan nasional.
Sejumlah pihak menilai aktivitas pengambilan SDA di wilayah tersebut, sudah seharusnya melalui seluruh mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Jika terdapat dokumen perizinan yang belum dipenuhi, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
Informasi yang dihimpun dari salah satu sumber di instansi teknis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menyebutkan, bahwa perusahaan Wahyu Rizky menjalankan kegiatan penambangan material sirtu di wilayah Toili Barat.
Namun hingga kini yang masih dipertanyakan terkait status, dan kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan. Seperti dokumen lingkungan, dan izin penunjang lainnya.
Termasuk yang dipertanyakan terkait keberadaan fasilitas jetty atau terminal khusus (Tersus) yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Di antaranya terkait kelengkapan dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk fasilitas tersebut.
Sementara itu, perusahaan diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman hasil tambang melalui jalur laut.
“Informasinya sudah sekitar lima kali dilakukan pengapalan hasil tambang,” ujar sumber kepada media ini, Selasa (26/05/2026) pekan kemarin.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan, agar instansi teknis yang memiliki tugas fungsi sebatas melakukan pengawasan di tingkat kabupaten, dan Dinas ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang memiliki kewenangan lebih besar karena sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Serta aparat penegak hukum (APH) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi hingga pusat. Termasuk juga sudah ada dibentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan (PKH), agar segera melakukan verifikasi.
Yaitu terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meskipun diduga juga terdapat salah satu nama oknum wakil rakyat Kabupaten Banggai yang masuk dalam struktur manajemen perusahaan sebagai Direksi.
Dengan begitu, dapat menjawab berbagai sorotan atau pun pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dataran Kecamatan Toili pada khususnya, dan Kabupaten Banggai pada umumnya.
Adapun data yang diperoleh dari sumber lain, jika perusahaan yang beroperasi tersebut telah mengatongi IUP yang diberikan pejabat berwenang Gubernur Sulteng dengan Nomor SK 12800014123060004, dan tanggal berlaku sejak Juni 16, 2023 hingga tanggal berakhir Juni 16, 2028.
Dan sudah dalam tahapan kegiatan operasi produksi dengan luas wilayah 14,00 hektare (Ha). tepatnya di Desa Mentawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
