BORGOLNEWS

Selasa Kemarin, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba pada Dua Tempat Berbeda di Banggai

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Luwuk Selatan.

Seorang pria berinisial YL (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu turut diamankan aparat. Dari tangan pelaku, polisi diketahui berhasil menyita barang bukti sabu sejumlah 27 paket mencapai 4,98 gram.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Hanga-Hanga Permai.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.

Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan YL warga Kelurahan Simpong.

BACA JUGA:   Semangat Pancasila dalam Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Digaungkan Polres Banggai

Saat diamankan, pelaku sempat menjalani interogasi awal oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, YL mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bantal guling yang berada di ruang tamu.

Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

“Selain itu diamankan pula alat hisab bong dan dua unit telepon genggam,” tutur Hamid.

Saat ini, penyidik Sat Narkoba Polres Banggai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.

Sementara itu, di tempat berbeda namun masih dalam wilayah hukum Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Puluhan hingga Ratusan Warga dan Petani Toili Banggai Gelar Aksi, Soroti Konflik Agraria dengan PT KLS

Tim Polsek Bunta menggerebek satu rumah diduga menjadi sarang narkoba di kompleks Muara Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Dari lokasi penggerebekan aparat kepolisian mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu beserta berbagai peralatan transaksi narkoba lainnya.

“Operasi penggerebekan dilakukan, Selasa (2/6/2026) siang berhasil membongkar praktek jual beli narkoba di dalam sebuah rumah di Bunta I,” terang Kapolsek Bunta IPTU Andi Wijanarko.

Dijelaskan kronologis penangkapan berawal informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi jual beli narkoba di rumah milik AA (47).

Tanpa membuang waktu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, IPDA Erik Taronto untuk memimpin tim opsnal menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:   Puluhan hingga Ratusan Warga dan Petani Toili Banggai Gelar Aksi, Soroti Konflik Agraria dengan PT KLS

Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti yang mencengangkan, yakni 14 paket diduga berisi sabu.

IPTU Andi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Bunta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News