BORGOLNEWS

Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Kios di Kilo Meter 4 Luwuk Banggai

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Poros Kilometer 4 Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (30/5/2026).

Polisi menangkap terduga pelaku berinisial MS alias Ilo (26) warga Nambo pada Rabu, 3 Juni, sekitar pukul 16.43 WITA, saat berada di tempat kerjanya di Kelurahan Jole.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Susi Susanti Pangga (27) warga asal Desa Kembang Mertha, Masama.

BACA JUGA:   Warga Lelean Nono Tagih Janji Kampanye Bupati Tolitoli Terkait Perbaikan Jalan

Kata AKP Arifin, saat itu korban hendak membuka tempat jualan atau kios miliknya dan terkejut melihat kondisinya sudah dalam keadaan rusak serta uang senilai Rp1,5 Juta dan jualan rokok, raib.

Dari pemeriksaan rekaman CCTV oleh polisi, pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin dan Wabup Furqanuddin Lepas Kafilah Banggai Ikuti MTQ Sulteng Ke-XXXI Tahun 2026 di Sigi

“Uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkap Kasat.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, sebuah obeng, beberapa bungkus rokok.

“Saat ini, pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:   Selasa Kemarin, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba pada Dua Tempat Berbeda di Banggai

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News