Perubahan APBD Tahun 2022 Bertambah 187 M PAD Berkurang 50 M, Raperda Disetujui Bersama DPR dan Pemkab Banggai

BANGGAINEWS.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2022 akhirnya disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Banggai, Kawasan Teluk Lalong Luwuk, Jumat malam (30/9/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto dihadiri total 26 anggota. Dan dari Pemkab Banggai masing masing Wakil Bupati (Wabup) Furqanuddin, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Abdullah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Kabag Setdakab, serta Perwakilan Unsur Forkopimda Banggai.
Agenda acara rapat diawali dengan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) oleh Juru Bicara Pansus H Akmal H Ilyas, yang merupakan Aleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil IV Kabupaten Banggai.

Pada momentun rapat paripurna tersebut, berdasarkan laporan kerja Pansus antara lain disebutkan. Bahwa pada perubahan APBD 2022, bertambah senilai Rp187 miliar lebih.
Hanya saja, pada pos pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp299 miliar lebih, menurun senilai Rp50 miliar lebih, dan setelah perubahan senilai Rp248 miliar lebih.
Diantaranya, dari pajak daerah senilai Rp134 miliar lebih, setelah perubahan senilai Rp93,2 miliar lebih. Retribusi daerah senilai Rp46 miliar lebih, setelah perubahan jadi senilai Rp21 miliar lebih.
Sementara itu, pada pos belanja. Diantaranya belanja pegawai setelah perubahan senilai Rp881 miliar lebih. Belanja barang dan jasa setelah perubahan senilai Rp800 miliar lebih.
Belanja progran bantuan sosial (Bansos) setelah perubahan Rp900 miliar lebih.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News