Eksekusi Lahan Tanjung Sari Banggai Tuai Silang Pendapat, Pemohon Ingatkan Biro Hukum Pemprov Sulteng

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapat sorotan tajam terkait pernyataan Biro Hukum di sejumlah media daring mengenai eksekusi lahan sengketa di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Kuasa hukum pemohon eksekusi, Suprianto Suludani, S.H., mengingatkan bahwa eksekusi yang dijalankan pengadilan telah sesuai dengan asas hukum acara perdata tertinggi.
“Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur ini berlaku mutlak,” ujar Surip.
Menurut Surip, analisis Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., telah melampaui batas kewenangan instansi pemerintah dalam ranah peradilan.
“Biro Hukum adalah instansi eksekutif, bukan lembaga yudikatif. Resume, pendapat hukum (legal opinion), atau catatan internal Biro Hukum hanyalah dokumen internal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (non-binding) di mata pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Adiman menyatakan di beberapa media bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan melampaui objek putusan yang sebenarnya (ultra petita). Adiman menilai Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 hanya memerintahkan pengembalian dua bidang tanah berukuran relatif kecil.
Pernyataan tersebut disayangkan oleh Surip. Pasalnya, amar putusan telah menetapkan lahan sengketa milik ahli waris Albakar dengan batas-batas yang jelas.
“Dalam amar putusan jelas batas-batas dari empat sisi sebagai objek kepemilikan ahli waris. Tidak ada soal dua bidang. Jadi jangan ditambah atau dikurangi bunyi amar putusan itu,” kata Surip.
Untuk memperkuat argumentasinya, Surip menyitir Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 830 K/Sip/1972 yang menganut asas fakta batas di atas luas.
“Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa jika terdapat pertentangan antara luas hektar yang tertulis dengan batas-batas tanah di lapangan, maka yang sah dan mengikat adalah batas-batas tanahnya. Angka luas hektar dianggap sebagai kekeliruan administratif atau estimasi semata,” papar Surip.
Ia menambahkan, dalam eksekusi di lapangan, Juru Sita Pengadilan Negeri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berpegang teguh pada patok geografis objek tanah.
“Petugas hanya mendatangi lokasi, mencari titik Utara, Timur, Selatan, dan Barat sesuai amar putusan, lalu menarik garis batas. Seluruh tanah di dalam batas itu yang dieksekusi. Kesimpulannya, selama batas-batas di lapangan cocok dengan bunyi amar putusan, eksekusi tetap dijalankan,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Surip memberi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba membatalkan atau menghalangi proses hukum yang telah berjalan.
“Setelah putusan diputus oleh Mahkamah Agung dan inkracht, ruang pembuktian mengenai fisik objek sengketa sudah ditutup rapat. Menolak atau menghalangi eksekusi dengan menggunakan dokumen di luar amar yang sudah inkracht adalah tindakan penghalangan eksekusi (obstruction of justice),” tutup Surip.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
