Tak Miliki Jetty Sendiri di Siuna Banggai, Kepala KUPP Pagimana: PT ABM Sudah Sesuai Regulasi

BANGGAINEWS.COM- Sebagian pertanyaan mengenai fasilitas pengapalan hasil produksi nikel PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pada Rabu (Hari Ini, red) mendapat penjelasan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pagimana.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan penggunaan fasilitas jetty milik perusahaan lain oleh PT ABM menjadi perhatian, mengingat perusahaan tersebut disebut telah melakukan kegiatan produksi sejak sekitar 2024. Namun hingga kini belum memiliki jetty sendiri di lokasi operasionalnya.
Dalam aktivitas pengapalan, PT ABM menggunakan fasilitas jetty milik PT Prima Dharma Karsa (PDK). Bahkan dari informasi tambahan salah satu sumber yang berhasil diperoleh awak media ini mengatakan, juga menggunakan jetty PT BPSP.
Hanya saja saat dikonfirmasi terkait hal itu pada Selasa (15/09/2026), Kepala KUPP Pagimana, Utam belum memberikan keterangan mengenai dasar penggunaan jetty tersebut hingga berita sebelumnya ditayangkan.
Padahal jika suatu perusahaan menggunakan fasilitas terminal khusus (Tersus) milik perusahaan lain, aspek legalitas pemanfaatan fasilitas tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.
Hal ini mencakup dasar penggunaan fasilitas, persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan, serta dokumen kerja sama antara pihak pemilik dan pengguna fasilitas.
Akhirnya pada Rabu (Hari Ini, red), Kepala KUPP Pagimana tersebut memberikan penjelasan. Menurut Utam, kegiatan yang dilakukan PT ABM dengan menggunakan jetty milik PT PDK maupun jetty PT BPSP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menurut ketentuan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. ABM di jetty PT. PDK dan Jetty PT. BPSP sudah sesuai dengan regulasi,” ujar Utam melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 09.37 WITA.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi dari pihak otoritas pelabuhan terkait penggunaan fasilitas jetty oleh PT ABM.
Meski demikian, untuk memberikan informasi yang utuh kepada publik, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang penting untuk dijelaskan secara terbuka. Terutama terkait dasar persetujuan penggunaan bersama fasilitas tersebut.
Di antaranya mengenai bentuk kerja sama antara PT ABM dengan pemilik jetty, status, dan dasar hukum pemanfaatan fasilitas, serta dokumen atau persetujuan dari instansi berwenang yang menjadi dasar kegiatan pengapalan.
Penjelasan tersebut penting, agar publik tidak hanya mengetahui bahwa aktivitas tersebut dinyatakan sesuai regulasi.
Akan tetapi juga memahami dasar regulasi, dan mekanisme yang digunakan dalam pemanfaatan fasilitas jetty milik perusahaan lain.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata mengenai apakah PT ABM memiliki jetty sendiri atau tidak, melainkan bagaimana penggunaan fasilitas milik pihak lain tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan kepelabuhanan dan pelayaran yang berlaku.
Keterangan dari KUPP Pagimana menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun verifikasi terhadap dokumen pendukung dan penjelasan dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan, agar informasi mengenai legalitas kegiatan pengapalan PT ABM di Siuna dapat disajikan secara lengkap, transparan, dan berimbang.
Sementara itu, General Support PT ABM, Wahyudi Dewanto yang juga berusaha dikonfirmasi. Hingga berita ini ditayangkan yang giliran belum bersedia memberitakan tanggapannya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
