NEWS

PT ABM Beroperasi Produksi Sejak 2024 di Siuna Banggai, Belum Punya Jetty Sendiri: Bagaimana Legalitas Pengapalan Nikelnya?

Tampak Jetty PT PDK di Desa Siuna Kecamatan Pagimana. (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Aktivitas pertambangan nikel salah satu perusahaan yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali dipertanyakan terkait aspek legalitas fasilitas pengapalannya.

Pasalnya di tengah sejumlah perusahaan tambang nikel lain yang berinvestasi di Desa Siuna, baik yang telah beroperasi produksi terlebih dahulu maupun yang baru. Telah membangun dan mengoperasikan jetty atau terminal khusus (Tersus) masing-masing.

Sofyan Taha

PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) justru hingga kini belum memiliki jetty sendiri untuk menunjang kegiatan pengapalan hasil produksinya.

Padahal pihak perusahaan telah melakukan operasi produksi sejak sekitar tahun 2024 lalu. Dan hanya menumpang menggunakan bersama jetty perusahaan PT Prima Dharma Karsa (PDK).

Hal itu yang patut dipertanyakan. Meskipun menggunakan jetty milik perusahaan lain untuk pengapalan domestik diperbolehkan oleh aturan hukum. Akan tetapi, tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Aktivitas ini wajib memiliki kerja sama resmi, dan harus mendapatkan Izin Pengoperasian Bersama atau persetujuan pemanfaatan bersama dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

BACA JUGA:   Kebakaran Truk di Belakang Total Mart Banggai Diolah TKP Polisi, Dugaan Sementara Anak-anak Main Korek Api

Hanya saja, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pagimana, Utam yang dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp di nomor kontak 082x 256x 827x pada Selasa (15/09/2026) pukul 13.50 WITA. Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan atau tanggapan seperti apa.

Untuk diketahui, secara aturan dasar Undang-Undang (UU) Pelayaran, jetty atau terminal Khusus (Tersus) hanya boleh digunakan untuk kepentingan sendiri, guna menunjang kegiatan pokoknya tambang nikel perusahaan pemilik izin.

Jika ada perusahaan tambang lain yang menumpang pengapalan, tentu ada aturan ketat yang harus dipatuhi, agar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pelayaran ilegal.

Berikut adalah ketentuan hukum dan syarat yang wajib dipenuhi, agar penggunaan jetty pihak ketiga tersebut legal:

  1. Harus Ada Izin Pemanfaatan Bersama Tersus

Pemilik jetty wajib mengajukan permohonan pemanfaatan bersama Tersus kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub RI.

BACA JUGA:   Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBDP Banggai 2026, Anggaran Diarahkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Penggunaan bersama ini biasanya diizinkan pemerintah dengan syarat:

Fasilitas pelabuhan tersebut masih memiliki kapasitas yang cukup (idle capacity) untuk melayani tambahan kargo dari perusahaan pemilik sesungguhnya.

Tidak mengganggu kelancaran operasional utama dari perusahaan pemilik jetty.

  1. Dokumen Kerja Sama Resmi (B-to-B)

Kedua belah pihak wajib mengikatkan diri dalam kontrak komersial yang jelas, seperti:

Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Jetty.

Kesepakatan mengenai tarif bongkar muat (handling fee) dan tanggung jawab keselamatan operasional di area dermaga.

  1. Legalitas Dokumen Tambang Anda Tetap Wajib Ada

Meskipun tidak membangun fisik jetty, perusahaan PT ABM sebagai yang menumpang tetap wajib memiliki dokumen pengapalan domestik yang sah.

Setiap kali kapal akan berangkat, Syahbandar setempat hanya akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika dokumen berikut lengkap:

IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) perusahaan yang masih berlaku.

Kuota penjualan nikel domestik tercantum, dan disetujui dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun berjalan.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Terima Bantuan Rp117,86 Juta Melalui Dinsos Sulteng untuk Sosialisasi & Perbaikan Data DTSEN

Laporan Surveyor (LS) Domestik yang menyatakan asal-usul ore nikel tersebut legal, dan telah membayar royalti/PNBP kepada negara.

Oleh karena itu, publik berhak mengetahui apakah terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan jetty dengan PT PDK. Termasuk pengaturan mengenai penggunaan fasilitas, kegiatan bongkar muat, keselamatan operasional, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.

Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka penggunaan jetty pihak lain tentunya memiliki dasar legal yang dapat dijelaskan kepada publik.

Sebaliknya apabila belum terpenuhi, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal perusahaan memiliki atau tidak memiliki jetty sendiri, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi kepelabuhanan dan pelayaran.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News