BANGGAIDAERAHNEWS

Sengketa Tanjung Sari Banggai, Status Hukum Penghuni di Atas Lahan Inkracht Jadi Sorotan

Baharudin

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak untuk menjelaskan secara transparan kedudukan hukum para penghuni di atas lahan sengketa Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Langkah Pemprov Sulteng yang selama ini fokus mempertanyakan keabsahan prosedur eksekusi dinilai belum menyentuh esensi masalah, yakni kepastian status hukum warga yang bermukim di atas tanah berstatus inkracht tersebut.

Tokoh masyarakat Tanjung Sari, Baharudin (68), meminta Pemprov Sulteng melangkah lebih jauh dari sekadar wacana prosedural. Menurutnya, pemerintah tidak hanya perlu menyoroti 55 pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi juga berani menguraikan legalitas warga yang menguasai lahan tanpa dokumen resmi.

“Pernyataan Biro Hukum Pemprov Sulteng mesti diwujudkan dalam aksi nyata. Jangan cuma berputar-putar membahas 55 pemegang SHM, melainkan juga wajib memperjelas status hukum mereka yang menempati lahan tanpa warkah kepemilikan atau yang hanya berpegang pada surat domisili,” ujar Baharudin saat ditemui awak media, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA:   Pembangunan Mess Pemda Banggai di Palu Lanjutan Tahap II Mulai Dikerjakan, CV Bina Karya Konstruksi Jadi Pelaksana

Sorotan utama tertuju pada puluhan bangunan yang berdiri di atas salah satu bidang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Merujuk pada peta eksistensi Satuan Tugas PKA, bidang HGB yang secara historis diperoleh dari ahli waris Salim Albakar itu kini dipadati puluhan kepala keluarga, bahkan sebagian disinyalir dipersewakan oleh oknum tertentu.

“Logikanya, apakah mungkin seseorang mengklaim kepemilikan atas tanah berstatus HGB milik pihak lain? Pemerintah harus berani menjawab ini secara gamblang. Jangan sampai publik bingung, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi: pihak yang memenangkan perkara hukum atau penyerobot lahan?,” tegasnya.

BACA JUGA:   Penanganan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pagimana Banggai Masih Tetap Berjalan

Baharudin memaparkan bahwa pada era 1970-an, kawasan Tanjung Sari didominasi perkebunan kelapa milik Salim Albakar dengan sedikit pemukim.

Gelombang pendatang baru memadati area tersebut sejak 1980-an, tepat saat persidangan sengketa pertanahan tengah bergulir. Di tengah proses hukum itulah, sejumlah dokumen kepemilikan diduga terbit di atas tanah sengketa.

“Oleh sebab itu, ketika Biro Hukum menyebutkan eksekusi memicu dampak sosial seperti hilangnya ruang hidup dan kepastian hak tanah warga, timbul pertanyaan mendasar: kepastian hak untuk siapa? Apakah perlindungan itu juga mencakup para penguasai lahan tanpa hak?,” tuturnya.

Di sisi lain, pihak ahli waris Salim Albakar selaku pemenang perkara telah menyediakan lahan relokasi di Desa Bunga, meski langkah kemanusiaan ini bukan kewajiban hukum pemohon eksekusi. Namun, dari sekian banyak penghuni, baru sekitar 22 kepala keluarga yang bersedia dipindahkan.

BACA JUGA:   Musibah Datang, Pemkab Banggai Selalu Hadir Berikan Bantuan bagi Korban, Kali Ini di Nikal Bualemo

“Mayoritas memilih bertahan. Realitas di lapangan inilah yang semestinya dibuka secara terang benderang oleh Biro Hukum Pemprov Sulteng, agar persoalan Tanjung Sari tidak melenceng dari esensi penegakan hukum yang adil,” kata Baharudin menandaskan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News