Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pagimana Banggai, Oknum Kades juga Dilapor ke Bupati & Dua Tembusan

BANGGAINEWS.COM- Jika terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada salah satu desa di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, sudah dilaporkan ke Polsek Pagimana dan saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjut.
Orang tua korban pencabulan berinisial KB alias L yang juga diduga sempat mengalami intimidasi dari oknum Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Ternyata, juga telah melaporkan secara resmi oknum Pemdes setempat dengan bersurat kepada Bupati Banggai. Tembusan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai di Luwuk.
Hal itu disampaikan langsung ayah korban pencabulan berinisial KB alias L kepada awak media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis malam (23/02/2023).
Selanjutnya, ia juga membagikan foto surat perihal laporan terhadap oknum Kades di Kecamatan Pagimana atas perbuatan pelanggaran etika.
Di mana dalam surat tersebut, yang bertanda tangan inisial KB alias L, umur 41 tahun, selanjutnya disebut Pelapor kepada Yang Terhormat Bupati Banggai di Luwuk.
Dengan ini melaporkan perbuatan Kades setempat di Kecamatan Pagimana kepada diri Pelapor yang dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai pemerintahan yang baik.
Disampaikan, adapun kronologis peristiwa adalah sebagai berikut. Pertama, bahwa pada tanggal 09 Februari 2023 tepatnya jam 21.00 Wita terjadi penyerangan dan penganiayaan terhadap anak pelapor di rumah pelapor oleh sepasang suami isteri yang berinisial O dan E dengan cara menganiaya anak pelapor yang masih di bawah umur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di halaman rumah pelapor
Kedua, sesaat setelah terjadi penganiayaan oknum Kades beserta aparatnya mendatangi rumah pelapor dan membentak pelapor dengan cara kasar dan mengancam akan melakukan penindasan terhadap pelapor beserta keluarganya.
Ketiga, bahwa diketahui pelaku penganiayaan notabene adalah keluarga dan Kades dan pelaku adalah aparat desa setempat.
Keempat, bahwa atas perbuatan pelaku pelapor telah melaporkan pada Polsek pagimana dan saat ini dalam proses penyidikan dan sudah dalam penahanan dengan tuduhan penganiayaan dan pencabulan gadis di bawah umur.
Kelima, bahwa atas perilaku Kades yang diduga secara bersama sama membantu melakukan
penyerangan terhadap anak pelapor, patut diproses secara administrasi Pemerintahan oleh
instansi terkait untuk dijatuhi sanksi melanggar kode etik Pemerintahan dan harus mundur
dalam jabatan Kades karena tidak pantas dan layak menjadi pemimpin desa.
Demikian disampaikan kepada Bapak Bupati dan dengan segala kerendahan hati dimohon untuk
dapat ditindak lanjuti demi tegaknya rasa keadilan di tengah tengah masyarakat serta terciptanya Pemerintahan yang baik sesuai Visi Misi Bupati Banggai.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News