BANGGAIEKBISNEWS

Terkait Pengangkatan Dirut dan Direksi Perumda Air Bersih Kabupaten Banggai, Ini Penjelasan Kabag Hukum!

BANGGAINEWS.COM- Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah menyatakan, bahwa pengangkatan Direktur Utama (Dirut) dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Banggai sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dimaksud, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum,” kata mantan Sekdis Pertambangan Kabupaten Banggai yang kewenangan OPD itu sudah ditarik ke Pemprov Sulteng, Rabu siang (15/9/2021) tadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa proses pengangkatan Dirut dan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai tidak serta merta. Melainkan diawali dengan seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Bupati untuk menyeleksi per tahapan hingga penetapan, dan dilantik.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Dan sebelumnya melalui tahapan, Pansel juga telah melaksanakan rapat. Dimana agenda awalnya guna memberikan masukan-masukan, dan pertimbangan-pertimbangan terkait pelaksanaan seleksi.

“Bahkan Pansel juga sebelum memulai tahapan telah melihat dari berbagai perspektif, dan sudah dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di dalam tubuh PDAM Luwuk. Kemudian barulah merumuskan,” terang salah satu pejabat Eselon III yang sudah sangat senior itu.

Adapun kenapa kita tidak menerapkan norma secara utuh, Farid menambahkan, karena kondisi PDAM itu memang sedang tidak baik-baik saja atau tidak sehat. Sehingga, dibutuhkan figur yang dari posisi Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan potensi daerah.

“Terkait umur kita tidak menerapkan batasan maksimal usia, karena pansel berpandangan usia di atas ketentuan itu 50 masih sangat potensial dan mumpuni untuk melaksanakan roda organisasi perusahaan daerah. Dan Pansel juga berkeyakinan figur yang diangkat bisa mencarikan solusi atas kondisi perusahaan yang memang sudah tidak sehat itu,” tandas Farid.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Kondisi empiris atau nyata bahwa figur-figur yang diangkat selama bekerja di perusahaan masing-masing yang sedang berjalan, berkinerja bagus. Demikian halnya figur yang sudah purna bakti dari birokrasi, selama mengabdi dapat memberikan kinerja hingga melewatinya dengan baik. Sehingga, figur-figur inilah yang diberikan kesempatan ataupun kepercayaan untuk mengelola Perumda Air Minum. Dan nanti kita nilai kedepannya.

Sementara itu dari kondisi yuridis, masih kata Farid, Pemerintah menggunakan Diskresi. Kita boleh menggunakan kebijakan untuk tujuan yang hendak dicapai dan juga untuk kepentingan umum. Untuk itu, penting mendapatkan figur yang mampu mengeluarkan dari kondisi perusahaan yang tidak sehat. Dimana hal ini sudah diatur pula dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Disinggung terkait adanya tudingan Pansel menabrak aturan? Ia meluruskan, bahwa sebetulnya bukan menabrak aturan. Memang sesuai ketentuan banyak syarat yang harus dipenuhi. Akan tetapi, dengan pertimbangan urgensi kebutuhan dan situasi dan kondisi maka ada syarat yang dikesampingankan. Dan sudah itu yang dimaksudkan diskresi.

“Sebagai closing statement saya, pengangkatan Dewan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021-2026 telah berkesesuaian dengan peraturan perundangan dan peraturan kebijaksaan yang berlaku (beleidsregel),” tutup Farid.

(SOF)

Tinggalkan Komentar