Terkait PI 10 Persen, Begini Penjelasan Bupati Banggai Amirudin Berikut Dasar Hukumnya

BANGGAINEWS.COM- Isu mengenai Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Migas Senoro-Toili kini semakin terang. Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa tidak ada lagi polemik dalam proses penetapan penerima PI tersebut.
Kepada sejumlah pewarta, Bupati Amirudin menjelaskan bahwa dirinya telah mengikuti rapat bersama Gubernur Sulawesi Tengah dan SKK Migas terkait kelanjutan PI 10 persen.
“Diperintahkan Kepada KKKS untuk segera menyurat Ke Gubernur Sulawesi Tengah guna menawarkan Participating Interest 10% WK Senoro Toili dengan ditembusi BUMD PT Banggai Energi Utama (Perseroda). Jadi posisinya sudah naik satu level lagi,” ungkap Amirudin.
Lebih lanjut, ia meluruskan berbagai persepsi yang sempat beredar di masyarakat, dengan menegaskan bahwa PT Banggai Energi Utama (Perseroda) — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Banggai — telah resmi ditunjuk oleh Gubernur Sulteng sebagai penerima PI 10 persen.
“Itu sudah lama ditetapkan. Dan Pak Gubernur juga tidak mempermasalahkan. Karena baik provinsi maupun kabupaten, pembagiannya sama-sama 50:50,” tegasnya.
Sesuai Regulasi Terbaru Permen ESDM
Pernyataan Bupati Banggai tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan itu disebutkan, apabila pelamparan reservoir migas berada dalam satu wilayah kabupaten, maka pembagian saham antara provinsi dan kabupaten masing-masing sebesar 50 persen.
Diperkuat Surat Resmi Gubernur Sulteng
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat resmi tertanggal 8 Agustus 2025 kepada Kepala SKK Migas, menegaskan minat Pemerintah Provinsi Sulteng untuk memperoleh hak PI 10 persen WK Senoro-Toili dan menunjuk PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebagai penerimanya.
Dalam surat bernomor 500.10.7/334.Ro.Hukum itu, Gubernur juga menegaskan bahwa PT Banggai Energi Utama (Perseroda) adalah BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banggai, serta pembagian saham antara provinsi dan kabupaten akan didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang disepakati bersama.
Selain itu, Pemprov Sulteng menyetujui bahwa pengalihan PI 10 persen dapat dilakukan pada saat kontrak perpanjangan WK Senoro-Toili telah aktif, serta penawaran PI dapat berjalan secara paralel dengan dukungan SKK Migas dan KKKS.
Adendum Kerja Sama Resmi 50:50
Keputusan tersebut juga diperkuat melalui Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai terkait pembagian hasil PI 10 persen WK Senoro-Toili, yang ditandatangani pada tahun 2025.
Dalam adendum dengan nomor 100.2.1/030/PemProv.ST/2025 dan 100.3.7.1/57/PKS/Bag.Kerjasama, disebutkan:
- Para pihak masing-masing menerima 50 persen dari PI 10 persen WK Senoro-Toili.
- Pemprov Sulteng menunjuk PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebagai penerima PI.
- Pemprov Sulteng dan BUMD PT BEU akan membentuk anak perusahaan bersama untuk mengelola PI tersebut.
- Pembagian saham akan didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen pasca tahap due diligence.
Dengan perkembangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai memastikan posisi daerah tetap kuat dan proporsional dalam pengelolaan keuntungan dari sektor migas, sembari menegaskan pentingnya transparansi dan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pihak SKK Migas.
“Kita ingin semuanya jelas, sesuai regulasi, dan membawa manfaat bagi masyarakat Banggai,” tutup Bupati Amirudin.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
