Terkait Putusan Perkara Gugatan atas Tanah di Tetelara Banggai, Begini Kata Kuasa Hukum PT KLS

BANGGAINEWS.COM- Perkara gugatan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) atas penguasaan tanah oleh warga yang diduga dalam izin Hak Guna Usaha (HGU). Tepatnya yang berlokasi di Tetelara, Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, yang telah diputus oleh majelis hakim.
Menurut Kuasa Hukum PT KLS Andi Munafri, bahwa gugatan PT KLS itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak diterima. bukan berarti Para Tergugat menang.
“Itu artinya obyek sengketa secara hukum PT. KLS tetap sangat berhak atas obyek sengketa, dan tentunya Para Tergugat bukan berarti berhak atas obyek sengketa itu,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Kamis (Hari Ini, red) pukul 10.19 WITA.
Olehnya itu, sambungnya, dengan adanya putusan itu kita akan pelajari dan tentunya akan kita ajukan gugatan kembali sesuai evaluasi Gugatan yang No tersebut.
Selain itu, masih kata Kuasa Hukum PT KLS tersebut, perlu disampaikan pula bahwa klaim sepihak atas obyek sengketa perkara tersebut terjadi sudah cukup lama di atas tanah yang sudah bersertifikat hak pengolahan.
Sehingganya, kami juga meminta bahkan sudah pernah menyurat resmi ke Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan di wilayah obyek sengketa untuk tidak menerbitkan dokumen keterangan tanah di atas obyek sengketa.
“Nantinya kami akan mengajukan gugatan kembali terhadap seluruh penguasaan sepihak atas obyek sengketa,” kata Andi Munafri lagi melalui pesan WhatsApp pukul 10.24 WITA.
Dan ia juga menambahkan, bisa juga konfirmasi Pengacara atau Kuasa Hukum PT KLS yang lain.
“Bisa juga bapak konfirmasi pengacara PT KLS ini,” tutupnya sambil dibagikan nomor kontak atas nama Taufik Lawyer, 0811 4532 xxx.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News