BANGGAIDAERAHNEWS

Evaluasi PAD 2022, Komisi 3 DPRD Banggai Gelar Rapat dengan OPD Pemungut Pajak dan Retribusi

BANGGAINEWS.COM- Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai gelar rapat evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemungut Pajak dan Retribusi di Ruang Rapat Komisi, Rabu (25/5/2022).

Rapat evaluasi dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, I Putu Gumi yang didampingi Sekretaris dan anggota. Serta dihadiri Asisten 2 Setdakab Banggai dan Kepala ataupun Perwakilan OPD Pemungut.

Dinas Kelautan dan Perikanan yang pada rapat evaluasi itu diwakili Sekretaris Dinas (Sekdis), menjadi satu OPD Pengumpul Pajak dan Retribusi, dibahas panjang lebar. Hal itu karena masih minimnya capaian PAD. Padahal, ada terdapat tujuh Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang tersebar di beberapa kecamatan se Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Alasannya, antara lain terkendala oleh masih minimnya sarana dan prasarana.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah Karim yang dipersilahkan oleh Komisi 3 untuk mengungkapkan pendapatnya pertama menyatakan, bahwa kalau sudah aturannya maka harus dilaksanakan.

“Tidak ada alasan atau kaidah untuk menunda pemberlakuan aturan hukum. Kalau penyesuaian karena situasi pandemi boleh saja. Namun, tentu ada dasar berupa Perkada. Dan ketika situasi normal maka secara otomatis, normal pula pungutan pajak dan retribusi,” tandas pejabat eselon 3 yang paling senior dan aktif menghadiri setiap undangan DPRD.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Sementara itu, Asisten 2 Setdakab Banggai Ferlyn Monggesang menyatakan, kendala pemungutan pajak dan retribusi selain sarana dan prasarana. Yaitu kesiapan regulasi sebagai dasar hukum pemungutan.

“Seperti saat saya masih di dinas. Sebetulnya memang ada potensi. Hanya saja, kami bagaikan singa ompong. Memang ada terdapat potensi yang bisa kami pungut. Namun, kami tidak bisa berbuat. Sebab, tidak adanya regulasi sebagai dasar hukumnya,” ujar mantan Kepala Disnakkeswan.

Ketua Komisi 3 Putu dan Sekretaris Arif Tjatjo menyampaikan, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sudah ada. Namun, aturan pelaksanaan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang belum ada.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Sehingga, hal ini yang patut menjadi perhatian eksekutif untuk disampaikan segera kepada pimpinan Bupati Banggai,” terang pimpinan Komisi yang merupakan politisi PDIP itu.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News