Tim Bentukan Pemda Banggai Turun Lakukan Investigasi Dampak 6 Perusahaan Tambang di Siuna

BANGGAINEWS.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas enam perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Langkah ini diambil pasca sebelumnya digelar pertemuan terbuka yang dipimpin langsung Bupati Banggai Amirudin didampingi Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, dan Kajari Banggai Anton Rahmanto di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati pada Jumat (01/08/2025) pagi kemarin.

Dengan mengundang enam pihak perusahaan tambang nikel, serta dihadiri pejabat eselon II dan III perangkat daerah Banggai terkait. Seperti di antaranya Staf Ahli yang juga Plt Asisten 2 Setda Kabupaten Banggai, Staf Khusus Bupati, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banggai, Camat Pagimana, dan lainnya.
Hal itu menyikapi keluhan masyarakat yang telah direkomendasikan DPRD Banggai. Yaitu terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Tim investigasi yang terdiri dari unsur Dishub dan Bagian SDA Setda Kabupaten Banggai, telah turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Minggu siang (Hari Ini, red).
Kadishub Banggai Farid Hasbullah Karim yang ditunjuk menjadi Ketua Tim saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya investigasi tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa tim turun ke lapangan untuk memastikan seperti apa dampak yang ditimbulkan. Baik terhadap aliran sungai, lahan perkebunan dan pertanian, pemukiman warga, maupun akses jalan Provinsi, Kabupaten, Jalan Lingkungan hingga Jalan Kantong Produksi.
“Tim turun melakukan investigasi atas instruksi langsung dari Bapak Bupati Amirudin. Tujuannya untuk mengumpulkan data-data akurat sebagai bukti, dan juga guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kadis Farid yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Energi (Sekdistamben) Banggai, sebelum akhirnya kewenangan dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) menjadi Dinas ESDM Sulteng itu.
Adapun hasil temuan tim investigasi di lapangan, sambungnya, diduga kuat telah banyak terjadi pelanggaran lingkungan. Seperti pencemaran yang tidak saja air sungai dan laut. Namun juga udara. Kerusakan mangrove, infrastruktur jalan umum baik Provinsi, Kabupaten maupun jalan lingkungan atau jalan kantong produksi.
Selain itu, masih kata Kadis Farid, setelah investigasi di lapangan tim berencana segera menggelar rapat dengan mengundang seluruh perangkat daerah terkait. Seperti DLH, DPMPTSP, PUPR, dan lainnya pada Senin (04/08/2025) besok.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag SDA Setda Kabupaten Banggai, Sunarto Lasitata yang juga ikut turun langsung melakukan investigasi lapangan.
Adapun yang menjadi catatan, semua perangkat daerah terkait yang diundang rapat dengan membawa seluruh dokumen perizinan perusahaan masing-masing yang diperlukan.
Investigasi ini mencakup enam perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Siuna.
Beberapa warga sebelumnya mengeluhkan keruhnya air sungai, penurunan kualitas udara karena debu berterbangan, abrasi yang mengancam pemukiman warga di pesisir laut, hingga potensi banjir yang mengancam lahan perkebunan kelapa dan sawah akibat aktivitas pertambangan.
Dan berharap, hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Banggai yang telah direkomendasikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai. Kemudian menjadi dasar digelarnya pertemuan terbuka.
Ditambah dengan hasil investigasi lapangan, bisa menjadi dasar kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami hanya ingin tambang yang beroperasi itu benar-benar memperhatikan dampaknya. Masyarakat tidak anti investasi, tapi jangan sampai lingkungan dan keselamatan warga dikorbankan,” tandas seorang warga desa setempat.
Hasil investigasi ini rencananya akan dilaporkan secara resmi kepada Bupati Banggai, dan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Termasuk kemungkinan rekomendasi penghentian sementara kegiatan tambang yang dinilai melanggar aturan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News