NEWSPARLEMEN

Tim KPK RI Hadir di Luwuk, Berikut Agendanya di DPRD Banggai

Audiensi dan koordinasi saat berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Banggai, Selasa (23/05/2023). (Foto: IM)

BANGGAINEWS.COM- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai di Ruang Rapat Kantor DPRD Banggai, Selasa (23/05/2023).

Dalam audiensi dan koordinasi antara Tim KPK dengan Pemda Banggai yang dipimpin Ketua DPRD Suprapto didampingi Wakil Ketua (Waket) 1 Batia Sisilia Hadjar dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Abdullah Ali.

Hadir secara langsung salah satu unsur pimpinan lembaga anti rasuah, KPK RI. Yaitu Waket KPK Johanis Tanak, dan Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI Basuki Haryono dan jajaran.

Turut hadir sejumlah Anggota, Sekretaris, Kabag dan Staf Sekretariat DPRD, Kepala OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai. Diantaranya Inspektur Inspektorat Daerah Imran Suni dan jajaran.

BACA JUGA:   Pusat Oleh-oleh Banggai Ada di Galeri Senoro Terobosan JOB Tomori, Di sini Tempatnya!

Ketua DPRD Banggai Suprapto yang dikonfirmasi awak media sesaat usai kegiatan itu menyatakan, bahwa inti dari audiensi dan koordinasi barusan. Agenda yang disampaikan Tim KPK RI antara lain terkait program dari Korsup untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemda Banggai.

Dan juga terkait penggunaan Diskresi. Dimana sambungnya, disilahkan digunakan kebijakan sepanjang yang menyangkut dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Misalnya, kebijakan menyikapi kondisi kerusakan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya. Dibolehkan dan tidak melanggar,” terang Ketua Suprapto yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

BACA JUGA:   Penghujung Bulan Syawal, SKK Migas - JOB Tomori Gelar Halal Bihalal Media di Banggai

Hal senada disampaikan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Irwanto Kulap yang juga merupakan Ketua Komisi 1 DPRD Banggai saat ditemui terpisah.

Menurut Irwanto, inti dari penjelasan Wakil Ketua KPK RI itu yaitu melarang adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Semisal tidak pernah masuk dalam agenda Musrenbang dan Reses. Juga tidak masuk dalam RKPD dan KUA PPAS. Tapi kemudian ada dalam APBD.

“Yang dilarang yaitu kegiatan yang tidak ada dalam tahap perencanaan Musrenbang dan Reses,” ujarnya kepada tiga awak media.

Akan tetapi, kalau melihat faktor kemanfaatan dan kepentingan luas maka diibolehkan dengan menggunakan Diskresi sesuai ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA:   Wagub Sulteng Hadiri Rakor UKPBJ Ke II Se-Sulteng 2023 di Banggai, Bupati Amirudin Sebagai Tuan Rumah Ucap Selamat Datang

Sementara yang menyangkut Pokir DPRD Banggai, sambungnya, jika sesuai dengan mekanisme aturan. Apalagi semua kegiatan sudah melalui aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Sehingga, tidak ada lagi yang namanya program siluman.

“DPRD Banggai sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi tentang pencegahan,” tutup Wanto, ia biasa disapa.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News