BANGGAIDAERAHNEWS

Unjuk Rasa di Kantor DPRD Banggai, FROPERA Sebut PT KLS ‘Penjahat’ Tanah

BANGGAINEWS.COM Front Pembebasan Rakyat (FROPERA) Banggai menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Banggai, Senin (10/8/2020). Mereka menyampaikan sejumlah poin tuntutan, yakni PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) adalah penjahat tanah, usut tuntas polisi yang melakukan intimidasi, tuntaskan supremasi hukum, tuntaskan kasus agrarian di Kabupaten Banggai dan gagalkan Omnibus Law.

Lima poin tuntutan tersebut disampaikan massa aksi di hadapan Ketua DPRD Banggai, Suprapto yang kala itu didampingi sejumlah anggota DPRD Banggai, yakni Samiun L Agi, Jodi Dayanun, H Akmal dan Winanci Ndobe.

Selain menyampaikan lima poin tuntutan tersebut, massa aksi pun meminta DPRD Banggai untuk dapat membantu menyelesaikan masalah atau kasus yang menimpa salah satu warga Desa Toili, Kecamatan Moilong, Samria.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Sebab, Samria merupakan salah satu warga yang menjadi korban perampasan hak lahan di wilayah tersebut. Bahkan, massa aksi mendesak DPRD Banggai untuk menerbitkan rekomendasi yang ditujukan ke pengadilan, agar proses hukum Samria di pengadilan nanti dapat dipertimbangkan.

Namun, hal itu tidak diamini oleh Ketua DPRD Banggai. Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, bahwa dirinya atas nama lembaga sangat prihatin atas masalah yang menimpa Samria.

Hanya saja lanjut Suprapto, terkait dengan rekomendasi tersebut, tentunya membutuhkan kajian lebih awal, dan tidak lazim dilakukan lembaga dewan. Apalagi mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan hal-hal (Masalah) yang sudah masuk ke ranah hukum.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

“Tolong dipahami. Tidak ada niat kami untuk mengabaikan masalah ibu Samria. Hanya saja, terkait rekomendasi yang dimaksudkan tersebut, kami tidak dapat mengeluarkannya. Karena kami tidak bisa masuk, apalagi hal-hal yang sudah masuk ke ranah hukum. Kalau kami diminta untuk memberikan keterangan di pengadilan, maka kami bersedia,” jelas Suprapto.

Ia mengaku, lembaga dewan bersedia memberikan support (Dukungan) terhadap penyelesaian masalah yang dialami Samria. “Akan tetapi, nanti kita lihat di ruang-ruang mana saja yang bisa kita berikan support.

Suprapto menambahkan, berkaitan dengan permasalahan Samria tersebut, pihak sebelumnya telah berupaya memfasilitasinya. “Permasalahan ini sudah berproses. Kami sudah bekerja untuk membantu memfasilitasi penanganan masalah ini. Bahkan, kami juga sudah hubungi camat. Tinggal tahap pembicaraan antara Ibu Samria dan camat. Ini yang belum ada titik temunya,” ujarnya.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Di akhir sambutannya, Suprapto mengajak massa aksi untuk bersama-sama mengawal masalah Samria. Ajakan Suprapto itupun disahuti massa aksi. Setelah melahirkan kesepakatan tersebut, massa aksi pun membubarkan diri. (*)

Tinggalkan Komentar