Upaya Pemda untuk Dapat Mengelola PI 10 Persen Guna Lindungi Kepentingan Masyarakat Banggai Alami Kemajuan

BANGGAINEWS.COM- Setelah hampir satu dekade industri minyak dan gas (migas) beroperasi di Kabupaten Banggai, upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai di bawah kepemimpinan Bupati Banggai Amirudin.
Yaitu untuk dapat mengelola hak partisipasi interes (PI) sebesar 10 persen guna melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai mengalami kemajuan.
Direktur Utama PT Banggai Energi Utama, Ahmad Zaidy, memberi penjelasan terkait kemajuan dalam upaya mengelola hak partisipasi 10 persen.
Ia menjelaskan, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah nantinya bakal menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bekerja sama dengan Banggai Energi.
Karena itu, dalam waktu dekat Bupati Banggai Amirudin akan menyurat kepada Gubernur Sulteng untuk menunjuk BUMD.
Nantinya, kata Ahmad, BUMD yang ditunjuk Gubernur Sulteng dan Banggai Energi Utama yang akan membentuk perseroan khusus pengelola hak partisipasi.
Terkait pertemuan dengan SKK Migas, kata dia, Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng menyampaikan minat untuk mengelola hak partisipasi 10 persen.
“Agendanya itu menyampaikan minat (mengelola PI partisipasi interest),” jelasnya kepada wartawan didampingi Direktur Operasional Banggai Energi Kuncoro Kukuh pada Selasa, 6 Februari 2024.
Ia mengakui, SKK Migas mengapresiasi upaya percepatan untuk mengelola hak partisipasi dari Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng.
Bahkan, lebih cepat dari yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Soal bagi hasil, Ahmad Zaidy mengatakan, Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng telah bersepakat. Banggai mendapatkan 60 persen, Pemprov Sulteng 40 persen.
“Jadi kesepakatan itu sudah tercapai,” kata mantan Direktur Operasi Pertamina EP Cepu itu.
Ahmad Zaidy mengapresiasi komitmen Bupati Banggai Amirudin dalam upaya pengelolaan hak partisipasi.
(***)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News