11 Mei, DPRD Banggai Gelar Paripurna Pemberhentian Herwin-Mustar
BANGGAINEWS.COM- Menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 131/384/Ro. Pem. Otda tanggal 5 Mei 2021, Perihal Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016-2021 yang baru diterima Sekretariat DPRD Banggai kemarin.
DPRD Kabupaten Banggai melalui
Badan Musyawarah (Bamus), telah selesai melaksanakan rapat rencana pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2016-2021, dalam hal ini Herwin Yatim dan Mustar Labolo, Jumat siang (7/5/2021).
Ketua DPRD Banggai, Suprapto yang kembali dikonfirmasi menyatakan, bahwa hasil rapat Banmus menetapkan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2016-2021 diagendakan pada Selasa pekan depan.
“Wass. Hasil Rapat Banmus menetapkan bhw Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati/Wabup periode 2016-2021 dilaksanakan hari Selasa 11 Mei 2021,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat malam tadi.
Untuk diketahui, Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021 atas dasar Pasal 154 ayat (1) huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 23 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Dimana salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Kemudian pada Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur. (RED)