BANGGAIDAERAHNEWS

19 Camat Dilantik sebagai PPATS Terbanyak Kedua di Sulteng Setelah Palu, Bupati Banggai: Kesyukuran Setelah 5,2 Miliar

BANGGAINEWS.COM- 19 Camat di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, telah resmi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah Nomor : 177/SK-72.HP.03.04/VI/2024 Tentang Penunjukan Camat Sebagai PPATS Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu seiring dengan telah dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Banggai Harjiman, S.P. Dengan dihadiri dan disaksikan langsung Bupati Amirudin dan Wakil Bupati (Wabup) Furqanuddin di Hotel Santika Luwuk pada Kamis (8/07/2024) sore tadi.

Dalam sambutannya, Kakantah Harjiman pertama-tama menguncapkan, selamat kepada 19 Camat di Kabupaten Banggai yang telah dilantik dan diambil sumpah sebagai PPATS.

“Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), kalau Banggai sebenarnya tidak kurang. Karena kedua di Sulteng setelah Kota Palu,” katanya.

Hanya saja, karena kondisi geografis atau wilayahnya yang luas. Sehingga, memang dibutuhkan PPATS yang banyak.

“Mudah-mudahan dilantiknya para Camat pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Misalnya untuk melakukan jual beli, sudah bisa lewat para Camat,” terang Kakantah Banggai itu.

BACA JUGA:   Salah Kurang Teliti, Dokumen KUA-PPAS TA 2025 Dikoreksi saat Pembahasan Bersama DPRD Banggai Dapat Sorotan

Apalagi sambungnya, memang para Camat juga tentu lebih tahu masyarakat dan wilayahnya. Sehingga, ketika berurusan lebih lanjut ke pihak Kantah Kabupaten Banggai, juga tidak salah misalnya dalam peralihan hak.

Hanya saja, tidak lupa diingatkan, agar dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Maksudnya, harus dipisahkan mana tupoksi dalam kapasitas sebagai PPATS dan sebagai Camat.

“Misalnya pembuatan surat keterangan waris. Keterangan warisnya merupakan tupoksi sebagai Camat. Namun, akta tupoksi sebagai PPATS,” terangnya lagi.

Pasalnya, saat ini untuk penerbitan Sertifikat sudah sistem elektronik. Untuk tanah-tanah Pemda sudah juga secara elektronik. Dan mulai 1 Juni, Sertifikat termasuk yang masuk program PTSL sudah diterbitkan secara elektronik.

Terakhir Kakantah Banggai Harjiman mengharapkan agar para Camat bisa mensosialisasikan kepada warga, bahwa Sertifikat lama untuk dapat dilaporkan kepada mereka di Kantah Kabupaten Banggai untuk dipetakan kembali.

“Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih. Misalnya karena tapal batas desa dan lainnya,” tutupnya.

BACA JUGA:   Hadiri Tabligh Akbar di Samalore Toili, Bupati Amirudin Beri Santunan, Pentingnya Kepedulian & Kebersamaan

Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin dalam sambutan singkatnya mengatakan, para Camat yang telah dilantik dan diambil sumpah oleh Kakantah patut bangga dan bersyukur sudah resmi sebagai PPATS.

Karena menurut orang nomor satu di Kabupaten Banggai itu. Jika sebelumnya Camat sudah mendapatkan pelimpahan kewenangan mengelola anggaran senilai Rp5,2 miliar per kecamatan. Kini diangkat lagi sebagai PPATS.

“Saya berharap ketika Bapak-bapak membuat akta. Tidak hanya di atas kertas. Namun betul-betul harus dicek, agar tidak terjadi masalah seperti yang kata Kepala Kantor Pertanahan Banggai tadi,” kata Bupati Amirudin.

Karena sebagai pimpinan daerah Kabupaten Banggai, pihaknya juga khawatir. Jangan sampai ketika sudah dibangun barulah muncul gugatan.

Padahal, bukan untuk kepentingan perorangan melainkan untuk kepentingan bersama. Daerah yang kita cintai bersama ini.

“Kalau masih diam-diam tidak digugat. Saya sempat berpikir bangun di laut. Mungkin tidak ada yang gugat,” ujar Bupati Amirudin yang disambut aplaus yang hadir.

Selain itu, Bupati Banggai itu juga menambahkan, bahwa geliat ekonomi di daerah kita Kabupaten Banggai makin berkembang cepat dan pesat. Sehingga, Camat harus mencek betul-betul.

BACA JUGA:   Realisasi Anggaran Pilkada Serentak 2024 dari Pemkab Banggai, Begini Kata KPU dan Bawaslu Banggai

“Saya punya 20 sertifikat di dataran Toili. Namun, sudah dikerjakan orang lain. Kalau dikerjakan masyarakat kecil, kita berikan saja,” ungkapnya.

Akan tetapi, masih kata dia, kalau pihak-pihak bermodal yang mengerjakan di atasnya. Tentu minimal harus pamit permisi atau ada pembicaraan terlebih dahulu sebelum sampai pada upaya gugatan.

Oleh sebab itu, Bupati Banggai Amirudin berpesan kepada para Camat agar amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Bantu masyarakat dengan pelayanan sebaik-baiknya. Sehingga, pendapatan daerah dari pajak kita juga insyaAllah bisa terus meningkat kedepannya,” tutupnya yang diaminkan sebagian besar yang hadir.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News