NEWS

Realisasi Anggaran Pilkada Serentak 2024 dari Pemkab Banggai, Begini Kata KPU dan Bawaslu Banggai

BANGGAINEWS.COM- Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai.

Ternyata, khusus untuk kesiapan penyelenggaraan Pilkada Banggai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai sudah merealisasikannya. Bahkan persentasenya sudah 100 persen.

Hal itu disampaikan dua lembaga penyelenggara Pilkada. Yakni masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai.

Ketua KPU Banggai Santo Gotia yang dikonfirmasi, apakah dana Pilkada Serentak 2024 untuk pihaknya sudah dicairkan atau seperti apa!?

Karena Mendagri mendesak Pemda untuk segera merealisasikan. Menurutnya, sudah 100 persen.

BACA JUGA:   Hadiri Sosialisasi Tahapan & Larangan Pilkada, Bupati Amirudin: Ini Sangat Penting untuk Disampaikan!

Adapun total nilainya seperti dimaksud 100 persen, sambungnya, yaitu sejumlah Rp65 miliar.

“Iya klu Banggai sudah 100%. NPHD kita kan 65 M,” kata Ketua Santo singkat kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/07/2024) pukul 08.46 WITA.

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Banggai Welly Ismail yang dikonfirmasi terkait hal yang sama.

“Sudah 100 % dan merupakan kabupaten pertama di Sulteng. Tahap I Tanggal 19-12-223 40% Rp. 7.513.982.800,- Tahap II Tanggal 21-03-2024 60% Rp. 11.270.974.200,-,” katanya Welly pada Kamis 08.56 WITA.

BACA JUGA:   Hadiri Tabligh Akbar di Samalore Toili, Bupati Amirudin Beri Santunan, Pentingnya Kepedulian & Kebersamaan

Hal senada disampaikan, Ketua Bawaslu Banggai Ridwan yang juga berusaha dikonfirmasi awak media ini. “Untuk NPHD Banggai Sudah 100%. 18.700 M,” katanya singkat pukul 09.44 WITA pagi ini.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mempercepat realisasi anggaran Pilkada Serentak 2024.

Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/948/SJ tentang Percepatan Pencairan Hibah Pendanaan Pilkada 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Juga segera melaporkan paling lambat 10 Juli 2024. Dan diberikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024.

BACA JUGA:   Curanmor di Bunta Banggai yang Ditangkap Mantan Residivis, Satu Lagi Masih Diburu Polisi

Pendanaan itu, diberikan secara tuntas kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, serta TNI dan Polri.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News