Curanmor di Bunta Banggai yang Ditangkap Mantan Residivis, Satu Lagi Masih Diburu Polisi
BANGGAINEWS.COM- Seorang pria asal Kecamatan Luwuk Utara berinisial NM alias M (39) tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Senin (15/7/2024) malam.
Pria ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Pelaku ditangkap ditempat tinggalnya. Dia juga merupakan mantan residivis,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) siang.
Kasus ini terjadi saat korban memarkir sepeda motornya jenis merk Honda CRF di teras rumah belakang.
Pada Minggu 14 Juli sekitar pukul 05.00 wita dini hari orang tua korban bangun dan melihat sepeda motor tersebut sudah hilang.
“Korban sudah berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga tapi tidak ditemukan,” imbuh Tio.
Pelaku yang ditangkap sekitar pukul 20.35 Wita ini mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang identitasnya sudah diikantongi polisi.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, rekan pelaku akan tetap dicari,” tandas perwira pangkat tiga balak ini.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News