BANGGAIDAERAHNEWS

Komisi III DPRD Banggai Kembali Gelar RDP dengan JOB Tomori, Pastikan Seluruh Program PPM Telah Terlaksana

RDP saat berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Banggai, Senin (13/07/2026). (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Komisi III DPRD Kabupaten Banggai kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Joint Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) pada Senin (13/7/2026).

Dalam rapat lanjutan tersebut, DPRD memastikan seluruh Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan perusahaan JOB Tomori yang beroperasi di daerah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di bawah pengawasan SKK Migas Kalimantan Sulawesi (Kalsul), telah terealisasi di lapangan sesuai program yang disampaikan.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 19 Mei 2026. Agenda rapat juga merespons surat yang disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Banggai terkait isu transparansi alokasi dana CSR JOB PMTS dan PT Pertamina Donggi Matindok Field.

Pelaksanaan rapat mengacu pada surat undangan resmi DPRD Kabupaten Banggai Nomor 900.10.6/2020/DPRD tertanggal 8 Juli 2026 yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, mengatakan sebelum rapat digelar pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:   Polisi Dibantu Warga Evakuasi Mayat Pria yang Ditemukan Tewas di Dasar Laut Bawah Kapal Pelabuhan Feri Luwuk Banggai

Menurutnya, sekitar dua pekan sebelum RDP, Komisi III bersama instansi teknis meninjau langsung sembilan titik lokasi yang menjadi sampel pelaksanaan program PPM.

“Ada sembilan titik yang kita tinjau langsung. Peninjauan itu sebagai pengambilan sampel sekaligus memastikan bahwa kegiatan memang ada dan telah dilaksanakan,” ujar Suprapto kepada awak media usai rapat.

Peninjauan tersebut melibatkan Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari hasil verifikasi, kata Suprapto, seluruh program yang dikunjungi terbukti telah direalisasikan. Di antaranya program budidaya ikan lele di Desa Cendana Pura, pengembangan tanaman hortikultura di Desa Bumi Harjo, hingga sejumlah program pemberdayaan masyarakat lainnya yang dinilai berjalan sesuai perencanaan.

Meski demikian, rapat belum menghasilkan keputusan akhir. Sejumlah anggota Komisi III meminta, agar pihak perusahaan melengkapi dokumen pendukung, khususnya terkait rincian anggaran setiap kegiatan.

BACA JUGA:   Polisi Dibantu Warga Evakuasi Mayat Pria yang Ditemukan Tewas di Dasar Laut Bawah Kapal Pelabuhan Feri Luwuk Banggai

Atas permintaan tersebut, rapat akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali setelah dokumen yang diminta dilengkapi.

Menanggapi hal itu, Pjs. Relation, Security & Community Development Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi, Andi Basuki, menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah menyerahkan dokumen pelaksanaan program kepada Komisi III sebelum dilakukan peninjauan lapangan.

Dokumen tersebut, kata Andi, memuat informasi mengenai nama kegiatan, jenis program, serta lokasi pelaksanaan.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian informasi publik oleh JOB Tomori mengikuti ketentuan SKK Migas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor O082 Tahun 2025 tentang mekanisme penyampaian informasi publik.

“Kami diminta bahwa dalam mengeluarkan informasi publik harus melalui satu pintu, yaitu SKK Migas. Seluruh data yang kami keluarkan terlebih dahulu kami kirimkan ke SKK Migas untuk direview, kemudian setelah dikembalikan barulah kami serahkan kepada DPRD,” jelas Andi.

BACA JUGA:   Polisi Dibantu Warga Evakuasi Mayat Pria yang Ditemukan Tewas di Dasar Laut Bawah Kapal Pelabuhan Feri Luwuk Banggai

Menurutnya, apabila DPRD membutuhkan dokumen yang lebih rinci, termasuk mengenai pembiayaan setiap program, permohonan tersebut harus diajukan secara resmi kepada Kepala SKK Migas sesuai mekanisme yang berlaku.

Andi juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat menjadi objek audit setiap tahun, baik oleh auditor internal maupun auditor negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Hal itu karena anggaran program berasal dari skema cost recovery yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan pemerintah.

Dengan hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan Komisi III bersama OPD, DPRD memastikan seluruh program PPM yang menjadi sampel pemeriksaan telah terlaksana.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News