Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Terdampak Nikel PT Prima di Siuna Belum Dibayar, Mediasi Hanya Buahkan Berita Acara dan Kesepakatan Baru
BANGGAINEWS.COM- Dampak lingkungan terhadap tanaman tumbuh seperti kelapa dalam warga akibat aktivitas pertambangan nikel, sebetulnya sejak awal kehadiran salah satu perusahaan yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, telah menunjukkan itikad baik. Yaitu siap mempertanggungjawabkan dengan memberikan ganti rugi tanpa menunggu waktu lama.
Namun, berbeda halnya dengan kehadiran perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK). Meskipun dari aktivitasnya telah memberikan dampak terhadap kebun kelapa dalam warga, khususnya di daerah Bungkang, Desa Siuna.
Di mana ketika musim hujan kerap menimbulkan banjir dengan warna air bercampur lumpur merah. Sehingga, mengakibatkan sebagian tanaman tumbuh warga yang dilaluinya apalagi yang sempat terendam, tidak lagi produktif bahkan mati.
Sayangnya, meski warga yang tanaman tumbuhnya terkena dampak telah menggelar aksi. Kemudian pihak perusahaan telah menyikapi dengan menerbitkan surat pernyataan untuk siap mengganti rugi. Akan tetapi kenyataannya, poin tuntutan warga belum kunjung dilaksanakan sepenuhnya.
“Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan selain membuatkan saluran air banjir. Juga ganti rugi tanaman tumbuh,” ujar perwakilan warga yang juga Humas PT Penta, Handri Botot alias Gempang saat rapat mediasi, Rabu (20/7/2022).
Mewakili Direktur PT Prima Dharma Karsa, Ikbal selaku Humas External menyatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan di pusat dan sudah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan.
Kemudian pertama tama ia menyampaikan kronologis, bahwa per tanggal 24 Juni dirinya didatangi sekira 7 orang perwakilan warga terdampak yang menyampaikan 2 poin tuntutan. Yaitu pertama, mendesak untuk dibuatkan parit atau saluran air banjir. Dan kedua, meminta ganti rugi tanaman tumbuh terdampak.
Dan saat itu, Ikbal mengaku, dirinya didesak untuk membuat surat pernyataan. Sehingga dibuatkannya. Hanya saja, sebelum dibayarkan sesuai kesepakatan 450 ribu per pohon/batang. Nilai tersebut sifatnya belum mutlak karena harus lebih dulu dikaji dan dianalisa oleh tim ahli.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta untuk dimediasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Asisten 2 dan Kabag SDA Setdakab Banggai.
Dan pada saat rapat mediasi yang dipimpin Kabag SDA Sunarto Lasitata mewakili Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banggai yang tengah melaksanakan tugas dinas ke Jakarta.
Saat itu, rapat berlangsung sangat alot dan bahkan nyaris ricuh. Dan akhirnya, dituangkan dalam bentuk Berita Acara dengan isi kesepakatan baru. Antara lain, harga ganti rugi tanaman tumbuh menjadi sisa 400 ribu per pohon/batang.
Itupun setelah Tim Pokja masih akan turun langsung ke daerah Bungkang, Desa Siuna, untuk melakukan pendataan bersama tanaman tumbuh yang terdampak, Senin (25/7/2022).
Sementara itu, untuk pembayaran ganti ruginya baru akan dilaksanakan selambat lambatnya 31 Juli 2022. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian maka perusahaan wajib menghentikan kegiatan sesuai kesepakatan.
Rapat mediasi tersebut menindaklanjuti Surat PT Prima Dharma Karsa tanggal 12 Juli 2022 terkait Permohonan Mediasi Tuntutan Warga Wilayah Bungkang, Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang dihadiri Perwakilan Dinas TPHP, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, serta 10 lebih perwakilan warga.
(SOF)