NEWSPILKADAPOLITIK

Kabar Gembira! WNI Paling Rendah 17 Tahun Silakan Bersiap Daftar KPPS Pilkada Serentak 2024 pada 17-28 September

BANGGAINEWS.COM- Putra putri terbaik Kabupaten Banggai dan masih terdaftar sebagaj Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan mencari pengalaman menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kali ini kembali dibukakan peluang baik lagi untuk mencoba ikutan.

Di mana sebagai bentuk keterbukaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah siap mengumumkan jadwal pendaftaran sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai) tahun 2024 ini.

BACA JUGA:   Polsek Lamala Tahap II Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Tiri

Adapun di antaranya pada pengumuman Jadwal Pendaftaran yang dibagikan KPU Banggai melalui Komisioner Mahmud pada Minggu (Hari Ini, red) pukul 14.46 WITA.

Yaitu sejak pengumuman jadwal pendaftaran calon anggota KPPS. Tepatnya pada tanggal 17 sampai dengan 21 September nanti.

Telah mulai dibuka pula penerimaan pendaftaran 17 sampai dengan 28 September nanti.

BACA JUGA:   Karo Ops Polda Sulteng Kunjungi DSLNG dan JOB Tomori di Banggai

Sementara itu, bagi calon anggota KPPS yang berminat perlu melengkapi persyaratan di antaranya. WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan berusia paling rendah 17 tahun.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengkses website KPU Kabupaten Banggai atau ke Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan di tempat masing-masing.

BACA JUGA:   Sulianti Murad Buka Turnamen Banggai Hebat PUBG & Mobile Legend

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News