Polsek Lamala Tahap II Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Tiri
BANGGAINEWS.COM- Kanit Reskrim Polsek Lamala, Aiptu Rafles Mondow melimpahkan berkas tersangka inisial YG (46), dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (12/9/2024).
Kapolsek Lamala, AKP Rudi Cornelis saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra,” katanya.
Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
Atas perbuatannya, YG dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D UU RI. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 14 tahun tersebut, kata Kapolsek, dilakukan tersangka yang juga merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah nenek korban di Kecamatan Mantoh pada Kamis, 2 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wita,” terang Kapolsek.
“Saat itu korban sedang mencuci piring kemudian tersangka langsung memeluk dari arah belakang dan membawa korban ke kamar,” sambungnya.
AKP Rudi menambahkan, tersangka melakukannya disertai dengan ancaman dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.
“YG diamankan di kediamannya pada tanggal 17 Juli 2024,” tutupnya.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News