KPU-Bawaslu Banggai PKS dengan Media Mitra Kawal Pilkada 2024, Ini Bedanya yang Dipertanyakan!
BANGGAINEWS.COM- Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan pihak penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai dengan beberapa perusahaan media.
Yaitu dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, agar berlangsung aman, lancar dan sukses. Baru saja efektif berjalan pada bulan Agustus kemarin.
Namun yang sedikit mengganjal dan memang patut dipertanyakan. Jika dengan pihak KPU Banggai, sangat jelas isi PKS antara hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati.
Termasuk juga nilai yang disepakati kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, waktu pembayarannya dilakukan per bulan selama lima bulan ke depan hingga Desember 2024. Di mana mengakomodir total sejumlah 14 media. Terdiri dari 2 Media Cetak dan 12 Media Online.
Sementara itu, dengan Bawaslu Banggai. Selain tidak jelas hak dan kewajiban dalam isi perjanjian kerja samanya. Juga meskipun tahapan Pilkada Serentak 2024 saat ini masih berjalan.
Bahkan hari H pemungutan suara (Voting Day) baru akan dilaksanakan 27 November nanti. Informasinya, tanpa terlebih dahulu meminta hak mereka dipenuhi sepenuhnya sebagai pertanggung jawaban. Akan tetapi, kewajiban justru sudah dibayarkan sekaligus atau sepenuhnya.
Adapun media yang diakomodir bekerja sama oleh Bawaslu Banggai yaitu sejumlah 10 media. Terdiri dari 2 media cetak dan 8 media online. Alasan yang disampaikan, porsi anggaran yang bersumber dari Dana Hibah untuk Pilkada Serentak terbatas senilai Rp100 juta.
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Banggai Welly Ismail saat dikonfirmasi terakhir terkait apakah masih bisa dibantu bagi porsi dana hibah pilkada 2024? Teman-teman wartawan lain punya justru sudah dibayarkan bahkan sekaligus.
“Wass. Izin kk, maaf belum bisa menganggarkan tuk keseluruhan media yg ada di Luwuk,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Kamis (05/09/2024) pukul 12.42 WITA.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai Ridwan yang disampaikan, bahwa rernyata sudah diputuskan tidak lagi dibantu. Bahkan sudah cepat-cepar dibayarkan penuh. Padahal, hak dan kewajiban antara pihak yang bekerja sama baru jalan dan belum sampai tahapan akhir.
Hingga berita ini ditayangkan belum mengonfirmasi.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News