Sopir Truk Tronton Diduga Berniat Gelapkan Uang Sewa Muat 8 Juta Diamankan Polres Banggai

BANGGAINEWS.COM- Jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk Tronton, inisial PD (21) warga Desa Mayayap Kecamatan Bualemo.
Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (10/5/2026), sekitar pukul 09.00 Wita, ketika pelaku mengantarkan muatan Escavator dari Mamosalato, Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una (Touna).
Usai mengantarkan, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000. Namun, setelah dana diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas.
Selanjutnya pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Hingga akhirnya, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan pelaku ditemukan terparkir tanpa sopir di Desa Bunga, Luwuk Utara.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (13/5), sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Kelurahan Mendono, Kintom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa PD mengakui segala perbuatannya, termasuk menggelapkan uang Rp8.000.000 untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai. Pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dengan pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
