Dana Hibah Pilkada Serentak 2020 Telah Cair 52 Persen
BANGGAINEWS.COM- Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai) tahun 2020 ini, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, bahwa telah dicairkan kembali oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai sehingga total persentasenya sudah 52 persen.
“Hal itu disampaikan langsung oleh Sekdakab Banggai saat menjadi peserta pada rapat koordinasi dengan Kemendagri melalui video conference. Dimulai jam 2 dan sudah selesai. Dan kami turut mendengarkan karena hanya sebagai peserta pasif,” kata mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulteng itu, Senin (6/7/2020).
Sementara itu, saat disinggung bagaimana terkait pengajuan tambahan anggaran berdasarkan arahan KPU RI terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Dimana setelah dilakukan restrukturisasi anggaran dalam rangka penghematan dan estimasi anggaran kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk protokol Covid-19, KPU Banggai masih kekurangan anggaran sebesar kurang lebih Rp 3,9 miliar? Kata Zaidul, hal itu telah dianggarkan melalui APBN.
“Bahkan juga sudah ada berdasarkan penyampaian KPU RI melalui KPU Provinsi Sulteng,” tambah Komisioner Divisi Teknis, Makmur Manesha yang ditemui bersamaan saat berada di lobby Kantor Sekretariat KPU Banggai, Senin sore kemarin.
Terpisah, sebelumnya seorang staf Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkannya.
“Sejak minggu lalu sudah dicairkan dana hibah Pilkada. Persentasenya total sudah sekitar 51 persen,” kata dia.
Dan ia pun mengakui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Bahwa memang pencairan dana hibah Pilkada dilakukan bertahap, pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.
Selain itu, tidak mensyaratkan laporan penggunaan hibah, pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemda tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Dan berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, juga ada berbunyi bahwa enam bulan sebelum hari pemungutan suara sudah harus dicairkan 100 persen. Oleh sebab itu, kami pun tengah memproses untuk pencairan berikutnya sehingga sudah bisa terpenuhi 100 persen paling lambat tanggal 9 Juli ini,” terangnya kepada awak media ini.
Untuk diketahui, dana hibah Pilkada Serentak 2020 ini untuk KPU Banggai berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disetujui bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai, yakni senilai Rp 50 miliar.
Sehingga, jika berdasarkan penyampaian Sekkab selaku Ketua TAPD bahwa sudah dicairkan dengan persentase 52 persen maka artinya KPU Banggai kini sudah menerima pencairan total senilai Rp 26 miliar.*SOF