HUKUM & KRIMINALNEWS

Kedapatan Konsumsi Miras, Tiga Pemuda di Luwuk Dihukum Push Up

BANGGAINEWS.COM- Tim Patroli Bermotor (Patmor) Tarantula Sabhara Polres Banggai mengamankan sekelompok pemuda karena mengonsumsi Minuman Keras (Miras), di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Minggu malam (6/7).

Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyato Anasim SH, mengungkapkan, patroli rutin dilakukan guna mencegah tindakan kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas amandan kondusif.

“Tujuanya dari patroli ini tentu untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat,” ungkap Kasat.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Terkait sejumlah pemuda yang diamankan tersebut dibawah ke Mako Satsabhara untuk diberikan peringatan dan pesan-pesan kamtibmas serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Minuman yang mereka konsumsi juga telah dimusnahkan dengan ditumpahkan ke tanah. Mereka diberikan hukuman push up serta berjanji tidak mengulanginya kembali,” tandas Iptu Jimy.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Mantan Kapolsek Bunta ini menjelaskan bahwa miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Sebab, pengaruh miras berpotensi melanggar hukum.

“Olehnya itu kita mengimbau masyarakat khususnya para pemuda untuk menghindari miras serta melakukan kegiatan yang positif,” imbau Iptu Jimy.*SOF

Tinggalkan Komentar