2 Hari Lagi, Program Pemutihan PKB Kedua Tahun 2025 di Sulteng Berakhir Sabtu Lusa

BANGGAINEWS.COM- Kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) di bawah kepemimpinan Gubernur, Anwar Hafid dan Wakil Gubernur (Wagub), Renny Lamadjido melalui program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tinggal menyisakan dua hari lagi.
Program pemutihan PKB kedua tahun 2025 ini hanya berlaku hingga Sabtu, 20 Desember 2025, dan dilaksanakan serentak di seluruh kantor Samsat se Sulteng sejak 19 November kemarin.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah V Banggai, Wahyudin Lasimpala, saat ditemui Banggai News pada Kamis (18/12/2025), membenarkan bahwa masa berlaku program tersebut segera berakhir.
Ia menjelaskan, program pemutihan kali ini merupakan yang kedua digelar pada tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulteng ke 61, yakni pada 14 April hingga 14 Mei 2025 lalu.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang,” ujarnya.
Namun demikian, Wahyudin mengakui tingkat partisipasi masyarakat pada program pemutihan kali ini cenderung menurun dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
Ia memperkirakan hal tersebut dipengaruhi oleh melemahnya daya beli warga, serta kemungkinan adanya kendaraan yang sudah tidak lagi dioperasikan akibat kecelakaan atau faktor lainnya.
“Pada program pertama April–Mei lalu, antusiasme masyarakat sangat tinggi, terlihat dari antrean panjang setiap hari. Sementara kali ini, meskipun tinggal beberapa hari lagi berakhir, jumlah wajib pajak yang datang bisa dilihat sendiri masih terbilang normal,” kata PNS senior Dispenda Banggai asal Kecamatan Pagimana itu sambil menunjukan CCTV di ruang kerjanya.
Sebagai informasi, dalam program pemutihan PKB akhir tahun 2025 ini, Pemprov Sulteng memberikan pembebasan denda PKB hingga 10 persen serta penghapusan pokok tunggakan PKB sampai tahun 2024.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan tarif progresif.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan guna melunasi seluruh kewajiban pajaknya.
Pemprov Sulteng pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum program ini resmi berakhir Sabtu lusa.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
