20 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Banggai dalam Satu Bulan Setengah Tahun 2025

BANGGAINEWS.COM- Dalam satu bulan setengah Januari-Februari tahun 2025 ini, Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di wilayah hukum yang berada di ujung daratan timur Pulau Sulawesi ini.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Plh Kabag Ops Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya, dan didampingi masing-masing Kasi Humas AKP Al Amin, serta Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Gede Wira pada Senin (17/02/2025) sekira pukul 14.00 WITA siang tadi.

Dalam sambutan pembukaan Plt Kabag Ops AKP I Made Bagus menyatakan, Konferensi Pers ini tujuannya supaya apa yang menjadi pertanyaan teman-teman dapat terjawab. Bahkan dapat dilihat sendiri baik Tersangka maupun Barang Buktinya yang telah berhasil kami ungkap.
Sementara itu, Kasat Narkoba juga menambahkan, biar terlihat pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan minimal dalam satu setengah bulan terakhir ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, ia mengungkapkan, untuk jenis Sabu-sabu sejumlah 132,79 gram atas kerja sama dengan kepolisian sektor (Polsek) beberapa kecamatan.
“Untuk jenis obat-obatan yaitu sejumlah 64 ribu butir selama satu setengah bulan terakhir ini,” ungkapnya.
Barang-barang tersebut, menurut AKP Gede Wira, rencananya akan dilempar ke daerah tetangga Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Banggai Laut (Balut).
“Sabu yang berhasil kami ungkap berdasarkan pengembangan, lebih menonjol di Nuhon dan Bunta,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan, dengan keberhasilan tersebut kita bisa menyelamatkan orang khususnya dari penggunaan sabu sekira 162 orang. Yaitu kalau diasumsikan 125 gram per orang. Dan jika diuangkan sebanyak Rp 265 juta lebih.
“Kalau jenis obat-obatan jika 5.000 per butir, maka sebanyak Rp 320 juta lebih rupiah,” terangnya lagi.
Terakhir ia menegaskan, kami Sat Narkoba Polres Banggai tetap akan berupaya keras untuk terus mengungkap. “Sehingga ini dapat mencegah barang-barang ini beredar di tengah masyarakat. Dan sekaligus juga bisa mengurangi pengguna,” tandas Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Gede Wira.
Dan saat sesi tanya jawab, ia juga menyatakan, bahwa dari total 20 tersangka. Khusus sabu terdiri dari 16 tersangka. Sisanya tersangka obat-obatan. Artinya ada 4 orang.
“Kita atau kami Polres Banggai minta dukungan berkelanjutan dari teman-teman, dalam berkerja melakukan pengungkapan dan pengembangan. Sehingga, dapat mencegah peredaran Narkoba di wilayah hukum ini,” tutupnya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News