32 Kades di Banggai Dikukuhkan Kembali Bupati Amirudin, Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun 2025-2027

BANGGAINEWS.COM– Sebanyak 32 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai resmi dikukuhkan kembali oleh Bupati Banggai, Amirudin di Ruang Rapat Umum kantor Bupati pada Selasa siang (Hari Ini, red).
Agenda kegiatan pengukuhan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini dilakukan, dalam rangka perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, para Kades yang sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada Desember 2023 dan Januari 2024 lalu, kini diperpanjang hingga tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang berlaku mulai 20 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa momentum pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini harus dimaknai sebagai wujud komitmen, untuk semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa (Pemdes) dalam pengelolaan Keuangan Desa (Keudes) secara transparan, efektif, dan efisien.
“Saya ingatkan, jangan sampai ada Kades yang merangkap sebagai Sekretaris atau Bendahara dalam membelanjakan keuangan desa. Pada periode kepemimpinan saya sebelumnya, tidak sedikit Kades yang diberhentikan karena tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik dan benar, serta melakukan pelanggaran. Saat ini masih ada yang sedang menggugat di PTTUN, dan kami siap menghadapi,” tegasnya.
Bupati Banggai juga mengingatkan para Kades, agar menyelaraskan program kerja Pemdes dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk mewujudkan program dan visi misi Pemkab Banggai di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati (Wabup), Furqanuddin.
Sehingga, masih kata orang nomor satu di Kabupaten Banggai itu, bisa selaras pula dengan program dan visi misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Bupati Amirudin menekankan pentingnya membangun hubungan kemitraan yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat, demi terciptanya tata kelola Pemdes yang partisipatif dan akuntabel.
Menutup arahannya, Bupati Banggai meminta para Kades yang baru dikukuhkan agar segera melakukan serah terima jabatan dengan Penjabat (Pj) Kades paling lambat Senin mendatang.
“Sabtu besok dan Minggu libur. Jadi Senin harus segera dilakukan serah terima jabatan. Pastikan pula meneliti pengelolaan keuangan desa pada masa Pj Kades, agar tidak menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan jika ada temuan nantinya,” pungkasnya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News