370 an Warga Binaan Ikuti Sosialisasi tentang DPTb yang Digelar KPU Banggai

BANGGAINEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II B Luwuk , 30 Januari 2024.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia dan didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Budysastra Bahrun, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md,IP, S.Sos, M.Si.
Ada sekitar 370an warga binaan yang mengikuti atau diberikan pemahaman, penjelasan terkait dengan Pemilu dan demokrasi, mengingat informasi yang cukup terbatas masuk kepada warga binaan, maka penting untuk kami mensosialisasikan baik tentang jumlah dan nama partai politik, pasangan calon, calon dpd dan calon dpr maupun dprd, sehingga nanti mereka memilih sudah sesuai dengan pilihan mereka masing-masing.
Dalam agenda sosialisasi tersebut juga kami menyampaikan tata cara memilih dan atau mencoblos, berapa surat suara yang akan mereka dapatkan.
Kami memaklumi, pemilih yang berada di lokasi khusus (lapas) tentu berbeda dalam mendapatkan informasi dengan pemilih yang berada di luar. Seperti apa yang akan dipilih, kapan pemilihan, bagaimana mekanisme menggunakan hak pilih di lokasi khusus seperti pindah memilih dan lain sebagainya. Maka dari itu, penting bagi kami mensosialisasikan informasi kepemiluan ini.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, menyampaikan agar progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Daftar pemilih ada tiga kategori yang pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Tahapan pasca penetapan DPT pada Bulan Juni Selanjutnya yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pemilih Tambahan (DPTb). Daftar Pemilih Tambahan Adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan Suara di TPS lain.
Adapun pengurusan syarat pindah memilih paling Lama 15 Januari 2024 dengan memperhatikan sembilan alasan Pindah Memilih:
1. Bertugas di tempat Lain. 2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. 3. Tertimpa bencana. 4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas. 5. Penyandang Disabilitas yang di rawat di pantai Sosial. 6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba. 7. Berkerja di luar domisili. 8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/Tinggi. 9. Pindah Domisili.
Dari sembilan syarat Pindah memilih, ada 5 syarat yang sudah tidak kami layani karena waktu pelayanan telah Selesai.
Dari sembilan alasan/syarat pindah memilih ada empat syarat diantaranya bisa di lakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024. Diantaranya:
1). Bertugas di tempat Lain. 2). Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. 3). Tertimpa bencana. 4). Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.
Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pindah memilih baik dari daerah asal maupun daerah tujuan. dengan tujuan untuk melindungi Hak Pilih Warga Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News