Disebut Laporan Tanpa Kajian yang Kuat, Zulharbi: Tunggu Saja Keputusan Bawaslu!
BANGGAINEWS.COM- Kasus pelaporan pelimpahan kewenangan ke Bawaslu Banggai, masih terus bergulir dan menuai sorotan.
Terbaru, dalam pemberitaan sejumlah media online, Tim Hukum Paslon AT-FM menyebut, pelaporan yang dilakukan Tim Hukum Paslon nomor urut 3, disebut tanpa kajian yang kuat. Bahkan memastikan laporan tidak memenuhi unsur.
Menyikapi itu, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir SH., MH., bereaksi dan angkat bicara.
Dalam konteks hukum yang kompleks kata Zulharbi, tudingan yang dilayangkan oleh Tim Hukum AT FM kepada timnya, terkait dengan laporan yang diajukan menjadi isu yang menarik untuk dianalisis.
“Tuduhan ini mencerminkan adanya ketidakpahaman mengenai regulasi yang berlaku, yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum yang diambil oleh masing-masing pihak,” ujar Zulharbi Amatahir kepada media ini, Sabtu 12 Oktober 2024.
Zulharbi mengatakan, Tim hukum AT FM menuduh bahwa Tim Hukum Sulianti-Bali tidak memahami regulasi yang ada. Namun, ironisnya, situasi ini justru mencerminkan kebingungan yang nampak dari pihak AT FM.
Dalam dunia hukum kata Zulharbi, pemahaman yang tepat terhadap regulasi tidak hanya penting untuk menghindari kesalahan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap argumen yang diajukan berdasar pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, isu politik anggaran yang disebutkan menunjukkan bahwa keputusan-keputusan hukum sering kali tidak terlepas dari pertimbangan politik yang lebih.
“Secara konstruktif langkah hukum yang diambil oleh Tim Hukum Sulianti Murad lebih mendudukan agar fair dalam berkontestasi. Ini Justru sikap reaksioner tim Hukum ATFM yang mencoba lebih awal menjust sekan akan mendahului peran Bawaslu itu sendiri,” cetus Zulharbi.
Menurutnya, pernyataan Tim Hukum AT-FM justru memperlihatkan kepanikam LBH sehingga serampangan mengklaim seakan akan paham regulasi, padahal lebih subjektif menanggapi atas rilis berita yg telah di pulish.
Lantas Zulharbi Amatahir menyarankan, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut, sebaiknya tunggu saja hasil pengkajian Bawaslu.
“Toh kalau ada keputusan yang tidak menguntungkan terhadap masing-masing pihak dapat mengambil upaya hukum yang di anggap perlu,” ucapnya.
Kemudian, Zulharbi juga menyarankan Tim Hukum AT-FM untuk menjawab soal Pasal 71 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016, PP 17 Tahun 2018, Pasal 11 ayat 2, ayat 6 serta 7, serta ayat tentang kecamatan.
“Ingat di ayat 9 itu untuk mengatur soal pelimpahan kewenangan dari regulasi PP ini diataur lebih lanjut oleh Permen, terus ada tidak permen yang dijadikan cantolan, belum lagi urusan program kegiatan di 24 kecamatan dengan total platfon anggaran Rp123 Miliar di sana yang diopersionalisaikan melalui Perbub 49 Tahun 2023 yang diberikan penegasannya melalui ketentuan ketuan pasal pasalnya bahwa ada pasal 14 dan pasal 21 kemudian dikunci oleh pasal 30 dalam ketentuan penutup Perbub dimaksud. Bukan nyinyir dengan pernyataan seakan-akan intelektualis,” beber Zulharbi.
Zulharbi menambahkan, dalam membangun konstruksi berpikir harus melalui pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam menyelesaikan cara pandanganya sendiri agar tidak dominan sakit hati terhadap tim hukum paslon lain dalam menguji regulasi yang ada pada tataran praktik di lapangan elektoral.
“Keterbukaan untuk memahami sudut pandang masing-masing pihak disilahkan, bahkan kesediaan untuk belajar lebih dalam mengenai regulasi yang ada juga terbuka jangan sekan akan tahu padahal nyaring bunyinya,” tandasnya.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News